JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan pencabutan keterangan Miryam S Haryani dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Jaksa menganggap keterangan Miryam tentang aliran uang kepada sejumlah anggota DPR yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tetap sah dan dapat digunakan sebagai pertimbangan hukum.
"Meski Miryam mencabut keterangan dalam BAP, namun jaksa penuntut sama sekali tidak mempertimbangkan pencabutan," ujar jaksa KPK Riniyati Karnasih, saat membacakan pertimbangan dalam surat tuntutan.
Menurut jaksa, pencabutan keterangan tanpa alasan yang sah dan logis.
Baca: Seberapa Penting Miryam bagi KPK dan Pansus Hak Angket?
Jaksa menyebutkan, pencabutan BAP justru menunjukkan bahwa Miryam berbohong di pengadilan.
"Pemeriksaan saksi di sidang untuk menemukan kebenaran materil. Saksi bebas berikan keterangan, tapi tidak untuk berbohong," kata Rini.
Menurut jaksa, alasan pencabutan BAP karena adanya tekanan oleh penyidik juga telah terbantahkan dengan barang bukti berupa video pemeriksaan.
Selain itu, adanya bukti catatan tulisan tangan Miryam soal distribusi uang ke sejumlah anggota DPR.