JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti diduga menerima suap terkait proyek pembangunan jalan di Bengkulu.
Uang suap diduga diberikan PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) selaku pemenang proyek. Dua proyek jalan tersebut berada di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.
"Diduga pemberian uang terkait dengan fee proyek yang dimenangkan oleh PT SMS di Provinsi Bengkulu," kata Wakil Ketua KPKAlexander Marwata, dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (21/6/2017).
"Jadi dua proyek di Kabupaten Rejang Lebong itu proyek pembangunan peningkatan jalan TES-Muara Aman dan proyek pembangunan peningkatan jalan Curug Air Dingin Kabupaten Rejang Lebong," ujar Alex.
(baca: Ridwan Mukti Pernah Minta KPK Mengawasi agar Bengkulu Bebas Korupsi)
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yakni Ridwan dan istrinya, Lily Martiani Maddari serta dua pengusaha Jhoni Wijaya (Dirut PT SMS) dan Rico Dian Sari.
Uang sebesar Rp 1 miliar diduga diterima Lili di kediamannya di kawasan Sidomulyo, Bengkulu.
Rico Diansari yang merupakan Bendahara DPD Golkar Provinsi Bengkulu langsung ditangkap KPK setelah menyerahkan uang dalam kardus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.