Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana: Program Sekolah 8 Jam Sehari Dikaji Ulang, Bukan Dibatalkan

Kompas.com - 20/06/2017, 21:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo secara resmi meminta kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengkaji ulang rencana program Penguatan Pendidikan Karakter.

"Ketika Permen kebijakan ini keluar, menimbulkan berbagai pro dan kontra karena ternyata banyak daerah yang belum siap terhadap hal itu," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (20/6/2017).

"Kemudian Presiden secara langsung kepada Mendikbud untuk mengevaluasi hal tersebut," lanjut dia.

Pramono menegaskan, kebijakan itu bukan dibatalkan, namun hanya dikaji ulang. Jika suatu saat kebijakan itu jadi diterapkan, Presiden meminta harus diikuti dengan penerbitan peraturan yang kuat.

"Karena ini mempunyai pengaruh cakupan yang sangat luas terhadap seluruh anak didik kita, itu nantinya diatur di dalam peraturan yang lebih kuat," ujar Pramono.

Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan diterima dengan baik oleh seluruh elemen masyarakat dan tidak menimbulkan pro dan kontra.

(baca: Jokowi Batalkan Program Sekolah 8 Jam Sehari)

Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin sebelumnya mengatakan, Presiden Jokowi membatalkan kebijakan dengan program sekolah delapan jam sehari dan lima hari dalam seminggu itu.

Hal itu disampaikan Ma'ruf setelah bertemu Presiden dan Mendikbud di Istana, Jakarta, Senin (19/6/2017).

"Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf Amin.

Adapun Mendikbud memastikan, kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter tetap akan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2017.

(baca: Kata Mendikbud, Program Sekolah 8 Jam Tetap Jalan Tahun Ajaran 2017)

Kebijakan itu tetap diimplementasi sembari menunggu payung hukum baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) sebagai pengganti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang dibatalkan.

"Tetap jalan (tahun ajaran 2017), sambil nunggu terbitnya Perpres toh. Jadi, nanti kalau Perpres terbit, Permennya ini dinyatakan tidak berlaku lagi," kata Muhadjir di kediamannya di Jakarta, saat buka puasa bersama alumni Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Selasa.

"Kan Perpres itu hanya kelanjutan dari Permen. Ditingkatkan status payung hukumnya dari Permen menjadi Perpres dan nanti disempurnakan, diperbaiki dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang," tambah Muhadjir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com