Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan MK Diminta Segera Putus Uji Materi Kewajiban Konsultasi KPU-DPR

Kompas.com - 20/06/2017, 17:54 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) didesak segera memutuskan uji materi Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Uji materi tersebut terkait kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan konsultasi kepada DPR sebelum membuat Peraturan KPU.

Menurut Direktur Pusat Studi Konstitusional (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari, setidaknya ada dua alasan mengapa MK harus segera mengeluarkan putusan tersebut.

Pertama, putusan MK ini menurut Feri sangat berdampak terhadap kemandirian KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua, putusan MK ini juga terkait dengan produk hukum yang dikeluarkan, baik oleh KPU maupun Bawaslu.

Produk hukum yang dikeluarkan haruslah produk hukum yang diakui keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Dua hal ini penting untuk menjadi alasan kuat untuk mendorong MK segera mengeluarkan putusan," kata Feri di Jakarta, Selasa (20/6/2017).

Feri menyatakan, apabila MK tidak memutuskan uji materi Pasal 9 itu, maka akan menimbulkan efek jangka panjang.

Pertama, KPU dan Bawaslu yang akan datang, akan tetap diposisikan sebagai lembaga yang mesti berkonsultasi kepada DPR, seperti pembahasan RUU Pemilu sekarang.

Kedua, kalau KPU dan Bawaslu tetap harus konsultasi ke DPR dalam pembuatan Peraturan, maka hal itu akan mengganggu proses tahapan Pemilu.

"Maka efeknya ke proses pelaksanaan Pemilu yang berjalan akan tidak baik. Ini supaya dipertimbangkan MK untuk segera membacakan putusan terkait pengujian Pasal 9A," ucap Feri.

Sementara itu, ketika ditanya apa yang membuat MK lama mengeluarkan putusan, Feri mengatakan tidak tahu persis apa kesulitan MK. Kemungkinan, kata dia, karena MK tengah memeriksa banyak perkara.

"Saya tidak tahu. Tetapi, setidaknya karena ini bersifat prioritas, mendesak, maka ini penting untuk disegerakan oleh MK," kata Feri.

(Baca juga: MK Diharapkan Segera Putus Uji Materi soal Kewajiban Konsultasi KPU-DPR)

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum resmi memulai persiapan penyelenggaraan pilkada serentak 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com