Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Pembahasan Alot, Ketua DPR Harap RUU Pemilu Segera Selesai

Kompas.com - 13/06/2017, 10:21 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI Setya Novanto berharap Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dapat segera diselesaikan meskipun pembahasan berjalan cukup alot, terutama terhadap lima isu krusial.

Lima isu tersebut adalah presidential threshold, parliamentary threshold, district magnitude, metode konversi suara, dan sistem pemilu.

Novanto menambahkan, pendekatan kepada setiap partai terus dilakukan agar mencapai satu keputusan yang dapat mengakomodasi kepentingan semua partai dan masyarakat Indonesia.

"Nanti kita cari jalan yang terbaik dan kita sedang menunggu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa selesai," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Pembahasan ambang batas pencalonan presiden menjadi isu yang diprediksi akan alot dibahas. Saat ini berkembang beberapa opsi.

Opsi itu adalah 0 persen atau tanpa ambang batas; dan 20-25 persen, yakni 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah nasional.

Muncul pula opsi jalan tengah, yakni 10-15 persen atau angka presidential threshold sama dengan ambang batas parlemen (parliamentary threshold).

Adapun Golkar, partai yang dipimpin Novanto, masih memilih opsi 20-25 persen. Namun tak menutup kemungkinan angka tersebut bisa bergeser, bergantung pada lobi-lobi antar fraksi dan dinamika pembahasan di pansus.

"Kami masih di dalam 20-25 persen tapi terus kami bicarakan dengan partai-partai lain mana yang terbaik buat semuanya bisa berjalan," ucap Ketua Umum Partai Golkar itu.

(Baca juga: Pertemuan 7 Pimpinan Partai Belum Sepakat "Presidential Threshold")

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) akan mengambil keputusan terhadap lima isu krusial, Selasa (13/6/2017). Rencananya, rapat kerja pansus akan dilaksanakan Pukul 14.00 WIB.

"Ada atau tidak ada kesepakatan lintas fraksi dalam lobi-lobi yang dilakukan sampai dengan hari Selasa, keputusan tetap akan diambil," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy.

(Baca: Selasa Siang, Pansus RUU Pemilu Ambil Keputusan Lima Isu Krusial)

Sedianya, lima isu krusial RUU Pemilu telah diputuskan beberapa hari lalu. Namun, karena adanya permintaan dari beberapa fraksi, terutama PDI Perjuangan, maka pengambilan keputusan ditunda.

Adapun PDI-P mengusulkan agar diberi kesempatan untuk lobi fraksi yang melibatkan penentu kebijakan di partai politik masing-masing.

Diusulkan pula bahwa pengambilan keputusan untuk lima isu tersebut tak bisa dilakukan secara terpisah karena satu isu dengan isu lainnya saling berhubungan.

Pengambilan keputusan akan dilakukan melalui musyawarah. Namun, tak menutup kemungkinan akan dilakukan voting jika pansus kembali mengalami kebuntuan.

Kompas TV Lukman menargetkan RUU penyelenggaraan pemilu disahkan pada 18 Mei 2017.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com