Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Gugatan Miryam, Ini Pertimbangan Hakim

Kompas.com - 23/05/2017, 12:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring, menolak gugatan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim membeberkan sejumlah pertimbangan dalam putusannya tersebut. 

Pertimbangan pertama, hakim berpendapat bahwa Bab III Tentang Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi, pada UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 masih merupakan kewenangan KPK.

Sehingga menurut hakim, KPK berwenang menggunakan Pasal 22 UU Tipikor yang ada pada Bab III.

Hal ini, lanjut Hakim Asiadi, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam UU 31 tahun 1999 UU Tipikor.

(Baca: Selasa Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Praperadilan Miryam S Haryani)

Pasal 22 UU Tipikor inilah yang digunakan KPK untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka.

"Oleh karena Pasal 22 masuk tindak pindana korupsi, termohon (KPK) miliki kewenangan melakukan penyidikan (Miryam)," kata Asiadi.

Hakim juga dalam pertimbangannya, tidak sependapat dengan dalil pihak Miryam, bahwa soal pemberian keterangan tidak benar masuk dalam Pasal 174 KUHAP, buka Pasal 22 UU Tipikor.

Menurut Hakim, KPK justru dapat langsung melakukan penyidikan. "Sehingga tuntutan pemohon (Miryam) harus ditolak," ujar Asiadi.

Soal alat bukti yang di dalam dalil pihak Miryam hanya terdapat satu alat bukti, hakim juga tidak sependapat.

Bukti yang diajukan KPK berupa surat dan video rekaman pemeriksaan saksi menurut Asiadi telah memenuhi dua bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dan penetapan tersangka.

Surat perintah penyidikan (sprindik) KPK nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 juga dinyatakan sudah sesuai prosedur, karena KPK dalam menetapkan tersangka sudah dengan dua alat bukti.

"Maka alasan-alasan pemohon sebelumnya tidak berdasar dan harus ditolak," ujar Hakim Asiadi.

Sebelumnya, Hakim Asiadi memutuskan menolak gugatan yang diajukan Miryam terhadap KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Menhub Usul Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Masuk PSN

Nasional
SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com