Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Ketua Pansus RUU Ormas Anggap Tepat Pembubaran HTI

Kompas.com - 08/05/2017, 22:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manta Ketua Panitia Khusus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menilai tepat langkah pemerintah membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Saya kira pemerintah melakukan langkah tepat asalkan prosedur sesuai di UU Ormas. Di UU Ormas itu ada pasal larangan kemudian ada pasal sanksi," ujar Abdul Malik saat dihubungi, Senin (8/5/2017).

Adapun pasal larangan yang dimaksud adalah Pasal 59 ayat (4) yang berbunyi: "Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila."

Abdul Malik menilai, aktivitas HTI dapat dikategorikan sebagai aktivitas yang sesuai dengan pasal tersebut. Konsep khilafah yang dimiliki HTI, kata dia, meski tak begitu jelas namun sangat kontraditif dengan ideologi dan dasar negara.

(Baca: Jika Tak Hati-hati, Pembubaran HTI Bisa Ancam Kebebasan Berserikat)

"Kalau kita liihat HTI selama ini aktivitasnya eksplisit dan jelas dia tidak mau menerima Pancasila. Bahkan by data dan surat juga begitu," tutur Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Namun, pembubaran tersebut harus sesuai prosedur yang disyaratkan pada UU Ormas. Sebelum melakukan langkah administrasi, lanjut Abdul Malik, harus dilakukan langkah persuasi terlebih dahulu yakni pembinaan. Ia meyakini Pemerintah telah melakukan upaya tersebut.

"Saya kira Pemerintah sudah melakukan itu. HTI kan ormas lama, sejak 1980-an dan sebetulnya bikin gerah kita juga," kata dia.

(Baca: Jubir HTI: Apa Salahnya Hizbut Tahrir?)

Jika upaya pembinaan tersebut tak bisa dilakukan, barulah Pemerintah dapat melakukan langkah administrasi, yaitu memberikan Surat Peringatan (SP) 1, 2 dan 3. Berikutnya, Pemerintah dapat menghentikan pemberian bantuan hibah bagi Ormas yang mengakses APBD atau APBN.

Ketiga, Pemerintah melakukan penghentian sementara kegiatan ormas tersebut. Penghentian kegiatan tersebut harus didasari fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Di undang-undang diberi waktu MA, mempunyai waktu 60 hari untuk memberikan putusan," tuturnya.

Hal itu tetap dibutuhkan meskipun keputusan pembubaran ormas telah diberikan oleh Pemerintah.

"Karena kalau tidak membuat prosedur begitu dan biarpun putusan pemerintah legitimate, itu Pemerintah bisa membabibuta. Kepala-kepala daerah bisa membabibut. Karena masalah politik kemudian bisa dibubarin kegiatannya," ucap Abdul Malik.

(Baca: HTI: Kami Tidak Pernah Diberikan Surat Peringatan oleh Pemerintah)

Halaman:


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com