Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Yusril, Pemerintah Bisa Kalah dengan HTI di Pengadilan

Kompas.com - 08/05/2017, 19:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpendapat, pemerintah bisa kalah di pengadilan melawan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Kelalahan bisa saja dialami pemerintah apabila kajian pembubaran ini tak dilakukan secara matang. 

"Permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkumham bisa dikalahkan di pengadilan, oleh para pengacara HTI," ujar Yusril melalui siaran pers resmi, Senin (8/5/2017).

Nerdasarkan Pasal 59 dan 69 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas memang bisa dibubarkan jika terbukti menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk partai politik dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

Namun, Yusril meminta pemerintah harus berhati-hati. Seharusnya, pemerintah tidak langsung mengajukan permohonan pembubaran HTI ke pengadilan.

(Baca: HTI: Kami Tidak Pernah Diberikan Surat Peringatan oleh Pemerintah)

Pemerintah harus terlebih dahulu menempuh langkah persuasif. Langkah persuasif itu yakni dengan memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali. Jika langkah persuasif sudah dilakukan dan tidak membuahkan hasil, baru mengajukan permohonan ke pengadilan.

"Langkah hukum itupun benar-benar harus didasarkan atas kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab jika tidak, permohonan pembubaran pembubaran bisa dikalahkan," ujar Yusril.

Dalam sidang di pengadilan nanti, HTI pun diberikan kesempatan untuk membela diri dengan mengajukan alat bukti, saksi dan ahli untuk didengar dan di depan persidangan. Vonis pengadilan negeri itu juga dapat dilakukan dengan upaya kasasi di Mahkamah Agung.

(Baca: Wiranto: Pembubaran HTI Bukan Berarti Pemerintah Anti-Ormas Islam)

Diberitakan, pemerintah memutuskan untuk membubarkan dan melarang kegiatan yang dilakukan oleh ormas Hizbut Tharir Indonesia (HTI).

Menkopolhukam Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Mencermati pertimbangan itu, maka pemerintah perlu ambil langkah tegas untuk membubarkan HTI," ujar Wiranto di kantornya, Senin siang.

Pemerintah akan mengajukan permohonan pembubaran HTI itu kepada pengadilan. Nanti, pengadilan lah yang memutuskan apakah HTI benar- benar dibubarkan atau tidak.

Kompas TV HTI Tak Merasa Bertentangan dengan Pancasila
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com