JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai, hak angket yang digulirkan DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya dasar legalitas yang kuat. Sehingga penggunaan hak angket tersebut bisa dibatalkan
Ray mengatakan, sejak diusulkan, hak angket hanya didukung oleh empat fraksi. Sementara enam fraksi lainnya menyatakan menolak.
"Dari fakta ini, penetapan hak angket jelas tidak memenuhi unsur (dukungan fraksi) lebih banyak," kata Ray saat dihubungi, Sabtu (6/5/2017).
Begitu pun jika merujuk pada jumlah anggota. Jika berdasarkan perbandingan jumlah fraksi yang mendukung dan menolak maka dapat diasumsikan bahwa ada 309 suara anggota DPR menolak hak angket, dan hanya 251 anggota yang menerima hak angket.
"Jadi jelas, dari unsur fraksi dan jumlah anggota, (yang mendukung) hak angket tidak memenuhi suara lebih banyak dari yang menolak," kata Ray.
Oleh karena itu, menurut Ray, penetapan hak angket ini sejak awal sudah bermasalah dan sejatinya dinyatakan tidak sah.
"Entah bagaimana dalam sidang paripurna kemarin, pimpinan sidang bisa secara sembrono mengetuk palu setuju angket. Padahal, baik jumlah fraksi maupun anggota lebih banyak menyatakan tidak setuju pada hak angket," kata Ray.
Menurut Ray, dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang pada bulan Mei 2017, sebaiknya fraksi dan anggota DPR meninjau ulang putusan yang telah dibuat. Dia menyebut, DPR bisa saja membatalkan hasil paripurna sebelumnya, yang menetapkan penggunaan hak angket.
Selain itu, menyatakan bahwa hak angket itu ditiadakan karena hakekatnya tidak mendapat persetujuan sebagian besar fraksi dan anggota DPR.
Dengan dibatalkan, maka secara otomatis pembentukan pansus hak angket juga ditiadakan. Jika fraksi merasa kesulitan membatalkan putusan hak angket karena alasan sudah diputuskan, lanjut Ray, maka setidaknya setelah ini masing-masing fraksi tidak mengirimkan perwakilan ke panitia khusus hak angket.
"Maka angket dengan sendirinya tidak akan berlangsung," ujarnya.
Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.
Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK. Melalui Pansus Hak Angket, Komisi III ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka.
Baca juga: Hak Angket KPK, Ujian bagi Konsistensi Partai...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.