Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Punya Legalitas yang Kuat, Hak Angket KPK Bisa Dibatalkan

Kompas.com - 06/05/2017, 09:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti menilai, hak angket yang digulirkan DPR untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak punya dasar legalitas yang kuat. Sehingga penggunaan hak angket tersebut bisa dibatalkan

Ray mengatakan, sejak diusulkan, hak angket hanya didukung oleh empat fraksi. Sementara enam fraksi lainnya menyatakan menolak.  

"Dari fakta ini, penetapan hak angket jelas tidak memenuhi unsur (dukungan fraksi) lebih banyak," kata Ray saat dihubungi, Sabtu (6/5/2017).

Begitu pun jika merujuk pada jumlah anggota. Jika berdasarkan perbandingan jumlah fraksi yang mendukung dan menolak maka dapat diasumsikan bahwa ada 309 suara anggota DPR menolak hak angket, dan hanya 251 anggota yang menerima hak angket.

"Jadi jelas, dari unsur fraksi dan jumlah anggota, (yang mendukung) hak angket tidak memenuhi suara lebih banyak dari yang menolak," kata Ray.

Oleh karena itu, menurut Ray, penetapan hak angket ini sejak awal sudah bermasalah dan sejatinya dinyatakan tidak sah.

"Entah bagaimana dalam sidang paripurna kemarin, pimpinan sidang bisa secara sembrono mengetuk palu setuju angket.  Padahal, baik jumlah fraksi maupun anggota lebih banyak menyatakan tidak setuju pada hak angket," kata Ray.

Menurut Ray, dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang pada bulan Mei 2017, sebaiknya fraksi dan anggota DPR meninjau ulang putusan yang telah dibuat. Dia menyebut, DPR bisa saja membatalkan hasil paripurna sebelumnya, yang menetapkan penggunaan hak angket.

Selain itu, menyatakan bahwa hak angket itu ditiadakan karena hakekatnya tidak mendapat persetujuan sebagian besar fraksi dan anggota DPR.

Dengan dibatalkan, maka secara otomatis pembentukan pansus hak angket juga ditiadakan. Jika fraksi merasa kesulitan membatalkan putusan hak angket karena alasan sudah diputuskan, lanjut Ray, maka setidaknya setelah ini masing-masing fraksi tidak mengirimkan perwakilan ke panitia khusus hak angket.

"Maka angket dengan sendirinya tidak akan berlangsung," ujarnya.

Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR, agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan e-KTP.

Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK. Melalui Pansus Hak Angket, Komisi III ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka.

Baca juga: Hak Angket KPK, Ujian bagi Konsistensi Partai...

Kompas TV Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyayangkan proses pengambilan putusan hak angket yang dipimpin Fahri Hamzah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com