JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menilai, penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK hanya retorika untuk menghambat penuntasan kasus korupsi e-KTP.
Menurut Busyro, tujuan hak angket adalah mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR, yang kini bertatus tersangka keterangan palsu terkait kasus e-KTP.
"Kalau melihat runtutan argumen yang bisa kita baca, lewat media terutama, itukan kesan kuatnya mencari-cari argumen selain kasus rekaman terhadap Miryam," ujar Busyro di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (4/5/2017).
(Baca: PAN Tegaskan Tak Akan Kirim Perwakilan dalam Pansus Angket KPK)
Menurut Busyro, saat ini tengah terjadi deparlemenisasi di DPR. Hal itu ditunjukkan adanya sikap sejumlah anggota DPR yang mendukung hak angket.
"Dari situ saja sudah menunjukkan bahwa DPR sudah menjadi lembaga corong yang tidak pantas dari kepentingan segelintir orang tertentu. Inilah deparlemenisasi justru oleh sebagian anggota parlemen," kata Busyro.
Melihat situasi saat ini, Busyro menilai, sangat penting bagi partai secara keseluruhan atau pimpinan partai mengambil sikap jika tidak ingin ada penilaian negatif dari publik.
"Karena DPR itu representasi dari parpol," kata Busyro.
Di sisi lain, lanjut Busyro, KPK tidak perlu khawatir menghadapi DPR. Sebab, penggunaan hak angket DPR hanya berlaku kepada pemerintah.
(Baca: ICW Nilai Hak Angket untuk KPK Bentuk Premanisme Politik)
Sementara KPK merupakan lembaga penegak hukum yang tidak berada di bawah pemerintah atau lembaga yang independen.
"Di undang-undangnya begitu, jadi tidak menjadi objek dari hak angket. Yang jadi hak angket adalah aparat penegak hukum di bawah pemerintah," kata Busyro.
Menurut Busyro, KPK harus menunjukkan sikap bahwa situasi yang terjadi saat ini tidak mempengaruhi jalannya proses penegakan hukum.
KPK harus terus melakukan pendalaman kasus yang tengah ditangani. "Bukan hanya e-ktp tapi kasus lain yang harus dibongkar dengan sunguh sungguh," ujarnya.
Sebelumnya, pembahasan hak angket disebut tidak hanya untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam.