Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Tegaskan Tak Akan Kirim Perwakilan dalam Pansus Angket KPK

Kompas.com - 04/05/2017, 08:00 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menegaskan, partainya tak akan mengirim anggotanya dalam pansus (panitia khusus) hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hak angket tersebut diusulkan DPR untuk meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani.

Hal ini terkait pernyataan Miriam saat diperiksa penyidik KPK bahwa ia ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III.

"Pengalaman paripurna kemarin kita enggak ngomong diputusin. Besok kalau enggak ngirim tapi tetap diputusin angket jalan terus gimana? Intinya kalau dengan tidak mengirim itu menyelesaikan masalah, saya enggak akan ngirim," ujar Zulkifli, saat ditemui di Kantor DPP PAN, Jakarta, Rabu (3/5/2017) malam.

Pada Tata Tertib DPR Tahun 2014, Pasal 171 Ayat 2, pembentukan pansus angket harus memenuhi semua unsur fraksi di DPR.

(Baca: 6 Fraksi Tolak Hak Angket, Fahri Tetap Ingin Pansus KPK Dibentuk)

Artinya, jika ada satu fraksi yang menolak mengirim perwakilannya, pansus angket batal dibentuk.

Berikut bunyi Pasal 171 Ayat 2: Dalam hal DPR menerima usul hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPR membentuk panitia khusus yang dinamakan panitia angket yang keanggotaannya terdiri atas semua unsur Fraksi.

Zulkifli mengatakan, KPK seharusnya mendapatkan dukungan penuh karena tengah mengusut kasus besar seperti kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia). 

"Ini kan KPK lagi berantas kakap, BLBI, enggak pernah dapat. Kita apa enggak sedih BLBI Rp 40 triliun APBN uang rakyat tiap tahun dipakai bayar bunga rekap. Sementara sekarang yang kasih aset abal-abal kayanya dua-tiga kali lipat. Kan jahat," tutur Zulkifli.

"KPK mau usut itu kita dukung dong. Kita perkuat, jangan kita ganggu. Kedua, angket kan menyatakan pendapat terhadap Presiden. Partai pemerintah kok setuju? Kan jadi pertanyaan publik ini ada apa?" lanjut dia.

(Baca: Proses Persetujuan Angket KPK Dianggap Tak Penuhi Syarat Formal)

Usulan hak angket ini dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Alasannya, dalam persidangan disebutkan bahwa politisi Partai Hanura Miryam S Haryani mendapat tekanan dari sejumlah anggota Komisi III.

Menanggapi hal itu, Komisi III pun mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam untuk membuktikan pernyataan tersebut benar disampaikan oleh yang bersangkutan.

Adapun Miryam kini menjadi tersangka pemberian keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

Kompas TV Apa yang bisa dilakukan oleh partai-partai politik agar langkah ini tak bertujuan untuk melemahkan KPK?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com