Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Persetujuan Angket KPK Dianggap Tak Penuhi Syarat Formal

Kompas.com - 03/05/2017, 17:58 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu hadir dalam sidang hak angket di DPR karena proses persetujuannya tidak memenuhi syarat.

"Yang harus dilakukan KPK tidak perlu hadir dalam sidang kalau itu (hak angket) dilanjutkan," kata Donal, dalam jumpa pers di kantor ICW, di Kalibata Timur, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

Alasannya, Donal menilai proses hak angket yang digulirkan DPR tersebut tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut dia, hak angket KPK hanya disetujui sekitar 16 sampai 19 pengusung.

"Setelah hak angket disetujui baru jumlahnya bertambah menjadi 26 (pengusung). Itu tidak memenuhi syarat formil. Syarat formil itu harus dipenuhi saat angket akan disetujui," ujar Donal.

"Kemarin menurut kami polanya terbalik, disetujui dulu hak angket, baru jumlahnya memenuhi 25 orang. Maka itu cacat hukum dan tidak memenuhi syarat formil," kata dia.

Sehingga, KPK disarankan tak perlu mematuhi dan hadir dalam sidang angket. Apalagi, lanjut Donal, jika KPK diminta menyerahkan bukti rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani dan lainnya.

"KPK tidak perlu datang apalagi menyerahkan BAP. Jadi tidak perlu datang karena forumnya kan forum ilegal, karena tidak memenuhi aturan kalau itu dilanjutkan. Itu akan merendahkan martabat KPK," ujar dia.

(Baca juga: Pengusul Hak Angket KPK Dianggap Bisa Dijerat Pidana)

Penggunaan hak angket DPR terhadap KPK disetujui pada Rapat Paripuna DPR pada Jumat (28/4/2017) lalu.

Awalnya, wacana angket ini bergulir setelah mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, kepada penyidik KPK mengaku ditekan sejumlah anggota Komisi III terkait kasus e-KTP.

Namun, pernyataan ini ditariknya saat diperiksa di persidangan.

Sejumlah anggota Komisi III kemudian mendesak KPK untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Hal ini yang akan diungkap dalam kerja Pansus Hak Angket KPK.

KPK sendiri mengaku tidak akan membuka rekaman pemeriksaan Miryam.

(Baca: KPK Tak Akan Buka Rekaman Pemeriksaan Miryam kepada DPR, Kecuali...)

Akan tetapi, soal rekaman Miryam bukan satu-satunya yang akan ditelisik DPR.

Salah satu pengusul angket, Taufiqulhadi, mengatakan, Pansus Angket KPK berpotensi membahas hal lain di luar kasus korupsi e-KTP.

(Baca: Melebar, Hak Angket KPK Tak Hanya Bahas soal Rekaman Miryam)

Kompas TV Pro Kontra Hak Angket KPK (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com