Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Minta Peserta Aksi 5 Mei Tak Intervensi Hakim dalam Sidang Ahok

Kompas.com - 02/05/2017, 19:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto mengetahui adanya informasi soal rencana aksi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) pada Jumat (5/5/2017).

Aksi tersebut dilakukan menjelang sidang pembacaan putusan hakim terhadap kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 9 Mei 2017.

Rikwanto mengingatkan para peserta aksi untuk tidak mengintervensi vonis hakim.

"Prinsipnya pengadilan itu independen, tidak boleh diintervensi. Demonstrasi juga perlu dibatasi," kata Rikwanto di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/5/2017).

Rencananya, aksi akan dilakukan di depan gedung Mahkamah Agung. Namun, menurut Rikwanto, semestinya demonstrasi tidak diperbolehkan di depan pengadilan karena dikhawatirkan memengaruhi proses persidangan.

Jarak antara lokasi demonstrasi dan pengadilan juga harus dibatasi.

"Di dalam itu harus yakin paham, bukan karena tekanan," kata Rikwanto.

(Baca juga: Kapolri Berencana Buat Daftar Demonstrasi Online)

Meski begitu, hingga saat ini kepolisian belum menerima surat pemberitahuan aksi.

Sedianya surat tersebut diterima tiga hari sebelum aksi dilakukan. Dengan demikian, polisi mengetahui tujuan aksi, jumlah peserta, dan jalanan yang akan dilalui sehingga pengamanan bisa menyesuaikan.

"Kadang tidak patuh. Cari massa, anggaran angkutan, H-3 belum dapat semua, tapi sudah diekspos di media sosial," kata Rikwanto.

Kompas TV GNPF MUI memastikan akan kembali melakukan demonstrasi pada Jumat, 5 Mei 2017 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com