Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Stabilitas Terjaga, Tim Pemenangan Minta Jadwal Tuntutan Kasus Ahok Ditunda

Kompas.com - 10/04/2017, 11:26 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Pemenangan Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, Sarifuddin Sudding, menginginkan penundaan pembacaan tuntutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok.

Hal itu dimaksudkan agar stabilitas politik tetap terjaga jelang hari pemungutan suara Pilkada DKI putaran kedua pada 19 April 2017.

Hal itu, kata Sudding, juga sempat dibicarakan dalam pertemuan internal tim Ahok-Djarot.

"Dalam beberapa kali pertemuan forum kesekjenan ini juga jadi pembicaraan kami. Kami minta sedapat mungkin ini bisa ditunda pembacaan tuntutan sebelum pelaksanaan pilkada (DKI)," kata Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/4/2017).

(baca: Jaksa Agung Sepakat Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda)

Sudding menambahkan, proses hukum bisa saja ditunda jika ada kepentingan lain yang sifatnya lebih besar dan membutuhkan pengamanan yang ketat dari aparat.

Pembacaan tuntutan sedikit banyak dinilai akan memengaruhi pencoblosan suara apapun hasilnya.

"Kita juga tidak tahu apakah (tuntutan yang) didasarkan pada fakta persidangan terbukti atau tidak tapi bisa membangun opini ketika jaksa sudah membacakan tuntutan," ucap Politisi Partai Hanura itu.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara tetap menggelar sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok pada 11 April 2017, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pada sidang terakhir.

(baca: Sidang Tuntutan Ahok, Polri Telah Cium Pengerahan Massa)

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, sidang hanya bisa ditunda jika disetujui hakim dan dibacakan di muka persidangan.

"Sesuai dengan sistim peradilan kita, ya kan, dan di situlah sifat terbukanya pengadilan itu, apapun acara tindakan dan tindakan yang dianggap perlu dalam persidangan, semua diutarakan di persidangan," kata Sianturi ketika dihubungi, Jumat (7/4/2017).

(baca: Pembacaan Tuntutan untuk Ahok Akan Tetap Dilakukan 11 April 2017)

Sianturi mengatakan, sesuai mekanisme yang berlaku, penundaan hanya bisa dilakukan setelah pihak yang berperkara, yakni jaksa atau penasihat hukum terdakwa, memohonkan kepada hakim dalam persidangan.

Majelis hakim kemudian akan berunding dan memutuskan kapan sidang digelar dengan berbagai pertimbangannya.

Kompas TV Surat permohonan Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohamad Iriawan kepada PN Jakut untuk menunda lanjutan sidang kasus dugaan penodaan agama menjadi polemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com