Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Langgar Kesepakatan Golkar, Yorrys Dapat Peringatan Tertulis

Kompas.com - 02/05/2017, 17:46 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - DPP Partai Golkar menjatuhi peringatan tertulis kepada Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Golkar, Yorrys Raweyai.

Hal itu disampaikan Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Daerah DPP Partai Golkar, Freddy Latumahina. Menurut Freddy, Yorrys dianggap telah melanggar kesepakatan rapat tanggal 5 April 2017 lalu.

"DPP merasa perlu memberikan peringatan, peringatan itu berupa peringatan tertulis," kata Freddy di Kantor DPP Partai Golkar, Selasa (2/5/2017).

Adapun pada 5 April lalu dilaksanakan rapat DPP yang menghasilkan sejumlah kesepakatan. Antara lain, Partai Golkar harus menjaga soliditas partai, menjaga konsolidasi untuk pilkada 2018 dan pemilu 2019, serta menetapkan juru bicara partai untuk menyampaikan hal-hal terkait partai.

Namun, pada 28 April 2017, Yorrys menyampaikan pernyataan yang dinilai oleh Partai Golkar menimbulkan kebingungan di masyarakat.

Saat itu, Yorrys menyebut Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sudah hampir pasti menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

(Baca: Yorrys Raweyai: Setya Novanto Hampir Pasti Jadi Tersangka e-KTP)

Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah internal untuk menindaklanjuti kemungkinan tersebut.

"Padahal yang sponsori keputusan untuk tidak menyampaikan hal-hal di luar partai itu sebelum dibahas di partai, sebetulnya Bang Yorrys sendiri. Itu hal yang baik menurut kami. Ternyata, hal itu beliau lampaui," ucap Freddy.

Terkait peringatan ini, DPP Partai Golkar memberi kesempatan bagi Yorrys untuk memberikan penjelasan, baik secara lisan maupun tertulis.

Peringatan tersebut merupakan peringatan pertama agar Yorrys menaati keputusan organisasi. Jika masih dilanggar, maka partai akan menjatuhi peringatan kedua. Jika peringatan dijatuhi hingga ketiga kalinya maka Yorrys akan dijatuhi sanksi.

"Sebagai pengurus akan diberhentikan sebagai pengurus, apabila masih melawan maka diberhentikan dari keanggotaan," tuturnya.

(Baca juga: Yorrys Raweyai: Kalau Main Pecat, Gimana Partai Bisa Maju?)

Kompas TV Keutuhan Golkar Terancam? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com