Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yorrys: 8 Kader Golkar Tersangkut Korupsi, Harus Segera Diperbaiki!

Kompas.com - 28/04/2017, 10:50 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Partai Golkar, Yorrys Raweyai, menyatakan ditangkapnya Ketua DPP Golkar Fahd El Fouz berpengaruh terhadap nama besar partai berlambang beringin itu.

Padahal, kata Yorrys, sejak Golkar baru dideklarasikan oleh Akbar Tandjung, salah satu agenda politik utama ialah menjadi yang terdepan dalam pemberantasan korupsi.

Namun, melihat banyaknya kader Golkar yang tersangkut korupsi, ia mengaku pesimistis Golkar menjadi partai politik yang terdepan dalam mengkampanyekan pemberantasan korupsi.

"Seakan ini periode sekarang paling jelek dalam sejarah reformasi. Keponakan Ketum (Ketua Umum) yang sekarang saksi e-KTP, itu wakil bendahara keponakannya Ketum, gimana coba?" ujar Yorrys saat dihubungi, Jumat (28/4/2017).

(baca: Keponakan Setya Novanto Mengaku Pernah Jadi Konsorsium E-KTP)

Ia meyakini tertangkapnya Fahd tentu akan berdampak dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

Karena itu, kata Yorrys, Golkar memerlukan langkah strategis untuk segera memperbaiki nama baik partai.

"Ada 8 kader Golkar yang saat ini tersangkut korupsi, ini harus segera diperbaiki. Makanya kan saya ribut-ribut soal korupsi ini, supaya Golkar jadi garda terdepan sebagai parpol dalam memberantas korupsi," lanjut Yoryys.

(baca: Baru Bebas 3 Tahun, Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka di KPK)

KPK menetapkan Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz Arafiq sebagai tersangka.

Ia dianggap terlibat bersama-sama melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS.

(baca: Para Pimpinan Golkar Terseret Kasus E-KTP, Yorrys Sebut Menyedihkan)

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah melakukan proses hukum terhadap mantan politisi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia. Zulkarnaen divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Sementara anaknya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Fahd merupakan tersangka ketiga dalam kasus ini. Kasus ini terakhir diusut pada 2012.

Dalam kasus korupsi e-KTP, beberapa petinggi Golkar disebut terima duit dari proyek e-KTP. Namun, hingga saat ini mereka masih berstatus saksi.

Kompas TV Keutuhan Golkar Terancam? (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com