Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Seleksi pada RUU Pemilu Dinilai Menyandera Calon Anggota DPD

Kompas.com - 28/04/2017, 14:58 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Rizky Argama mengkritik ketentuan rekrutmen calon anggota DPD melalui mekanisme seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan.

Menurut Rizky, tidak relevan dan tidak tepat jika membandingkan kebutuhan seleksi calon anggota DPD dengan keikutsertaan seseorang sebagai calon anggota legislatif yang diseleksi oleh partai politik.

"Usulan agar anggota DPD diseleksi oleh suatu kepanitiaan tersendiri, sesungguhnya merupakan langkah mundur," ujar Rizky melalui keterangan tertulisnya, Jumat (28/4/2017).

Rizky menjelaskan, adanya mekanisme seleksi anggota DPD yang melibatkan gubernur dan DPRD justru memposisikan tingkat elektabilitas sudah disandera dengan preferensi dan arena politik.

"Sementara posisi anggota DPR adalah mewakili partai politik, maka wajar ada kebutuhan partai politik untuk melakukan seleksi ataupun penilaian guna memastikan kader mereka adalah yang terbaik," kata Rizky.

Sebelumnya, Panitia Kerja RUU Penyelenggaraan Pemilu (Panja RUU Pemilu) dan pemerintah menyepakati ketentuan tentang perlunya rekrutmen calon anggota DPD melalui mekanisme seleksi hingga uji kelayakan dan kepatutan.

(Baca: Di RUU Pemilu, Anggota DPD akan Diseleksi oleh DPRD)

Tahapan ini nantinya akan meniadakan syarat bagi calon anggota DPD berupa pengumpulan KTP sebagaimana yang sudah berjalan pada pemilu sebelumnya.

Mekanisme seleksi akan dilakukan oleh suatu kepanitian yang dibentuk gubernur, yang beranggotakan unsur akademisi, pemerintah, dan masyarakat. Sedangkan uji kelayakan dan kepatutan akan diperankan oleh DPRD.

Hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh DPRD akan dijadikan daftar calon tetap DPD untuk dipilih oleh rakyat dalam pemilu.

(Baca juga: Usulan Anggota DPD Diseleksi DPRD, Begini Mekanismenya)

Kompas TV Dualisme Kepemimpinan DPD Belum Berakhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com