JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta semua pihak memahami alasan penundaan pembacaan tuntutan pada sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Prasetyo menegaskan bahwa penundaan pembacaan tuntutan disebabkan karena faktor teknis dan yuridis dari jaksa yang belum tuntas menyusun tuntutan.
"Diharapkan semua pihak bisa memahaminya, kalau pun ada yang mempertanyakan dan mempermasalahkannya rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain selain semata karena masalah teknis dan yuridis," kata Prasetyo pada rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Terkait permintaan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang ingin sidang ditunda hingga Pilkada DKI Jakarta 2017 rampung, Prasetyo menegaskan itu bukan alasan yuridis dan tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum.
(Baca: Kapolda Metro Jaya Lega Pembacaan Tuntutan di Sidang Ahok Ditunda)
Namun, kata dia, permintaan tersebut patut dipertimbangkan dengan sejumlah aspek.
Menurut Prasetyo, kontestasi Pilkada DKI Jakarta telah menciptakan dinamika di masyarakat yang nyaris tak terkendali.
Oleh karena itu, kata dia, dinamika tersebut perlu dikelola dengan penuh kearifan agar tidak semakin berkembang dan mengganggu stabilitas negara.
Apapun isi tuntutan, menurut dia, akan memunculkan penerimaan yang berbeda-beda di masyarakat serta perlawanan antara pihak yang puas dan tidak puas.
Sebab, hal terpenting yang diinginkan adalah proses hukum dan proses demokrasi yang berjalan beriringan bisa selesai dengan baik.
"Kita tidak usah memungkiri kenyataan bahwa proses hukum perkara Ahok, juga perkara lain bukan Ahok saja. Disebutkan bahwa perkara lain Sandiaga Uno, itu juga dihentikan," kata Prasetyo.
(Baca: Pembacaan Tuntutan terhadap Ahok Ditunda, Djarot Tidak Berpikir Untung Rugi)
"Bayangkan kalau misalnya tanggal 19 nanti polisi memanggil, apa yang terjadi kan? Jadi supaya pilkada dan proses hukum yang berjalan seiring bisa terselesaikan dengan baik, aman, datang," kata dia.
Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.