Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung Minta Seluruh Pihak Pahami Penundaan Sidang Ahok

Kompas.com - 12/04/2017, 14:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta semua pihak memahami alasan penundaan pembacaan tuntutan pada sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Prasetyo menegaskan bahwa penundaan pembacaan tuntutan disebabkan karena faktor teknis dan yuridis dari jaksa yang belum tuntas menyusun tuntutan.

"Diharapkan semua pihak bisa memahaminya, kalau pun ada yang mempertanyakan dan mempermasalahkannya rasanya penundaan tersebut tidak ada masalah lain selain semata karena masalah teknis dan yuridis," kata Prasetyo pada rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/4/2017).

Terkait permintaan Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan yang ingin sidang ditunda hingga Pilkada DKI Jakarta 2017 rampung, Prasetyo menegaskan itu bukan alasan yuridis dan tidak dapat dijadikan dasar pertimbangan hukum. 

(Baca: Kapolda Metro Jaya Lega Pembacaan Tuntutan di Sidang Ahok Ditunda)

Namun, kata dia, permintaan tersebut patut dipertimbangkan dengan sejumlah aspek.

Menurut Prasetyo, kontestasi Pilkada DKI Jakarta telah menciptakan dinamika di masyarakat yang nyaris tak terkendali. 

Oleh karena itu, kata dia, dinamika tersebut perlu dikelola dengan penuh kearifan agar tidak semakin berkembang dan mengganggu stabilitas negara.

Apapun isi tuntutan, menurut dia, akan memunculkan penerimaan yang berbeda-beda di masyarakat serta perlawanan antara pihak yang puas dan tidak puas.

Sebab, hal terpenting yang diinginkan adalah proses hukum  dan proses demokrasi yang berjalan beriringan bisa selesai dengan baik.

"Kita tidak usah memungkiri kenyataan bahwa proses hukum perkara Ahok, juga perkara lain bukan Ahok saja. Disebutkan bahwa perkara lain Sandiaga Uno, itu juga dihentikan," kata Prasetyo.

(Baca: Pembacaan Tuntutan terhadap Ahok Ditunda, Djarot Tidak Berpikir Untung Rugi)

"Bayangkan kalau misalnya tanggal 19 nanti polisi memanggil, apa yang terjadi kan? Jadi supaya pilkada dan proses hukum yang berjalan seiring bisa terselesaikan dengan baik, aman, datang," kata dia.

Adapun Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Kompas TV Siapa Diuntungkan dengan Penundaan Sidang Ahok?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

RS Polri Buka Posko untuk Identifikasi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com