Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/04/2017, 12:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap kepada Hakim Konstitusi terkait permohonan uji materi perkara di Mahkamah Konstitusi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman (BHR)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (6/4/2017), seperti dikutip Antara.

Sebelumnya, Febri menyatakan, tiga tersangka dalam kasus ini telah mencabut permohonan praperadilan yang mereka ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka adalah Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Febri menjelaskan bahwa tersangka Patrialis Akbar telah mencabut permohonan praperadilan dalam persidangan pada Senin (3/4) lalu.

"Sementara untuk tersangka Basuki Hariman dan Ng Fenny pencabutan disampaikan pada persidangan tanggal 31 Maret 2017," ucap Febri.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dollar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 2,1 miliar).

Uang itu berasal dari Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar permohonan uji materil Perkara No. 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41 Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan dikabulkan MK.

Kompas TV Kasus Suap yang Terjadi di Mahkamah Konstitusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com