JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR, Khatibul Umam Wiranu, pernah mengaku menerima uang Rp 100 juta dari Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.
Keterangan itu diakui Khatibul saat pertama kali diperiksa oleh penyidik di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersebut kemudian dibantah sendiri oleh Khatibul.
Hal itu terungkap saat Khatibul menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017).
Awalnya, jaksa KPK menanyakan isi BAP yang menjelaskan bahwa Khatibul pernah menerima uang Rp 100 juta dari Chairuman.
"Saya sampaikan agar pernyataan saya itu diralat. Tapi saya disarankan meralat pada penyidikan kedua," ujar Khatibul kepada jaksa KPK.
(Baca juga: Nazaruddin Sebut Seluruh Anggota Komisi II Terima Uang Korupsi E-KTP)
Menurut Khatibul, saat menyatakan pernah menerima uang, ia sedang dalam keadaan mengantuk. Khatibul mengaku baru saja pulang dari kunjungan kerja di Swedia.
Ia pun merasa pengakuannya tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
"Saat diperiksa KPK, mulai jam 14.30 karena saya belum tidur cukup, saya mengantuk. Pukul 14.30 itu saya sampaikan yang tidak pernah ada kejadiannya, bahwa saya terima uang Rp 100 juta dari Chairuman," kata Khatibul.
Menurut Khatibul, keterangan mengenai penerimaan uang itu baru diralat pada pemeriksaan kedua.