JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bendahara Fraksi Partai Demokrat di DPR, Muhammad Nazaruddin, menyebut mantan Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarsa, ikut menerima uang dalam proyek e-KTP.
Hal itu dikatakan Nazaruddin saat memberikan keterangan sebagai saksi kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/4/2017).
Meski demikian, Nazaruddin tidak melihat langsung penyerahan uang kepada Agun.
"Waktu penerimaan Pak Agun saya tidak ikut hadir," ujar Nazaruddin kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(baca: Agun Gunandjar Disebut Terima 1 Juta Dollar AS dari Proyek e-KTP)
Jaksa KPK Abdul Basir kemudian mengonfirmasi keterangan Nazaruddin dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan kasus e-KTP.
Dalam BAP, Nazaruddin mengatakan, Agun pernah menyebut akan pasang badan untuk proyek e-KTP.
"Maksudnya kalau ada apa-apa, intinya dia garansi kalau ada masalah di kemudian hari akan pasang badan," kata Nazaruddin.
(baca: Disebut Terima 1 Juta Dollar AS dari Proyek E-KTP, Agun Gunandjar Mohon Doa)
Menurut jaksa, dalam pemeriksaan di KPK, Nazaruddin menyebut Agun menerima lebih dari 1 juta dollar AS dari hasil korupsi e-KTP.
Dalam surat dakwaan, selaku anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR RI, Agun disebut menerima 1,047 juta dollar AS.
"Dia Ketua waktu itu, kalau tidak salah 2012. Saya tidak ikuti waktu Agun ini," kata Nazaruddin.