JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman meminta DPR tak khawatir dengan kemandirian KPU dalam membuat Peraturan KPU (PKPU).
Hal itu disampaikan Arief, menanggapi penyikapan Komisi II DPR yang menyatakan KPU harus menaati hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR, saat uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner KPU di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Pada uji kelayakan dan kepatutan gelombang pertama, Komisi II menyinggung uji materi yang dilakukan KPU periode 2012-2017 terhadap pasal 9 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
(Baca: DPR Akan Pertanyakan Tak Lolosnya Sejumlah Nama kepada Timsel KPU)
Dalam pasal tersebut berisi kewajiban KPU menaati hasil rapat konsultasi dengan DPR saat menyusun Peraturan KPU (PKPU).
Uji materi tersebut dinilai DPR sebagai bentuk pembangkangan KPU kepada DPR selaku pembuat undang-undang.
Padahal, kata Arief, kemandirian KPU bukanlah penghalang, melainkan jaminan bagi terciptanya pemilu yang bebas dari intervensi pihak manapun.
"Kalau ada yang salah dengan PKPU, ada yang tidak sesuai dengan regulasi, maka PKPU bukan tidak bisa dikoreksi. Bisa dikoreksi oleh KPU sendiri, maupun oleh pihak lain melalui judicial review ke MA (Mahkamah Agung)," ujar Arief.
(Baca: Semua Fraksi Sepakat Komisioner KPU Jadi 11 Orang, Bawaslu 9 Orang)
Ia pun menegaskan kemandirian KPU bukan berarti tidak mendengar masukan dari pihak lain dalam menyusun PKPU. Ia mengungkapkan, dalam menyusun PKPU, KPU selalu mengadakan focus group discussion (FGD), expert meeting, hingga rapat konsultasi dengan DPR.
Namun, selaku penyelenggara pemilu, KPU harus mandiri dalam menyusun PKPU, sehingga tidak bisa diintervensi pihak manapun termasuk DPR.
"Yang diharapkan KPU, setelah proses itu selesai dan saatnya kita mengambil keputusan dan membuat kebijakan, ya oleh kami sendiri. Maka disitulah makna kemandirian KPU, itu tak perlu ditakutkan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.