Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Disebut Melanggar UU Bila Menolak Lantik Pimpinan DPD yang Baru

Kompas.com - 01/04/2017, 19:23 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPD, Nono Sampono, menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017, tak menghambat acara pemilihan Pimpinan DPD baru pada 3 April 2017.

Dengan dibatalkannya kedua tata tertib tersebut, maka masa jabatan DPD kembali menjadi 5 tahun, dari yang sebelumnya 2,5 tahun.

Ia pun meyakini MA tetap akan memandu sumpah jabatan Pimpinan DPD baru pada Senin (3/4/2017) besok. Sebab, menurut Nono, meski MA telah membatalkan Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 yang menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun, mereka berkewajiban memandu sumpah jabatan pimpinan lembaga tinggi negara yang terpilih.

"Harus dibedakan tugasnya sebagai hakim dan pejabat negara yang memandu sumpah. Kalau dia tidak memandu sumpah, dia melanggar undang-undang. Karena itu tugasnya dia memandu sumpah jabatan," ujar Nono dalam sebuah diskusi di Cikini Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017).

Baca juga: Pemilihan Pimpinan DPD Harus Dibatalkan Demi Hukum

Nono mengatakan, jika nantinya MA tidak mau memandu sumpah jabatan pada saat Pimpinan DPD yang baru telah terpilih pada Senin (3/4/2017), maka MA telah melanggar undang-undang. Sebab, lanjut Nono, undang-undang mengharuskan MA memandu sumpah jabatan pimpinan lembaga tinggi negara terpilih.

Ia pun mempersilakan masyarakat untuk menggugat bila DPD tetal memutuskan melaksanakan pemilihan Pimpinan DPD pada Senin (3/4/2017), besok.

"Kalau mau gugat ya masyarakat silakan saja. Ada salurannya. Jadi kami jalan terus saja," lanjut senator asal Maluku itu.

Baca juga: Ada Salah Ketik, Pengamat Sebut Substansi Putusan MA Tetap Sah

Dalam berkas putusan yang diunggah pada laman direktori putusan MA, putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2 tahun 6 bulan, menyatakan pembatalan aturan tersebut.

Dasar putusan, tata tertib tersebut saat disahkan tidak memenuhi syarat kuorum rapat, sebagai syarat diambilnya keputusan.

Sementar putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2 tahun 6 bulan masa jabatan Pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga menyatakan atas aturan tersebut.

Pimpinan DPD sebagai pimpinan lembaga perwakilan politik seperti DPR dan MPR, masa jabatannya seharusnya mengikuti siklus pemilu, yakni lima tahun sekali. Putusan tersebut mengancam pemilihan Pimpinan DPD yang sedianya akan berlangsung pada 3 April.

Baca juga: Salah Ketik, Putusan MA Dianggap Tidak Sah oleh Anggota DPD

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Djoko Susilo PK Lagi, Ketua KPK Singgung Kepastian Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com