JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Maluku Nono Sampono, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 tidak sah. Pasalnya, dalam putusan tersebut terdapat kesalahan pengetikan fatal yang membuat maksud putusan berubah.
Lembaga yang dituju dari putusan tersebut yang semestinya ditulis DPD justru ditulis DPRD. Selain itu, kesalahan pengetikan juga terjadi pada objek putusan yang semestinya Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017 yang menetapkan masa jabatan Pimpinan DPD selama 2,5 tahun, justru ditulis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.
"Dari kewenangan dia tidak bisa membatalkan undang-undang. Nah sekarang subjek hukum yang diperintahkan salah lagi. Harusnya pimpinan DPD RI, tetapi yang diperintahkan Pimpinan DPRD," kata Nono dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4/2017).
Ia mengatakan, meski secara maksud bisa saja putusan tersebut dimaknai untuk Pimpinan DPD dan Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017, tetap saja sebagai putusan resmi itu bermasalah.
(Baca: DPD Bahas Tata Tertib Pemilihan Pimpinan)
Karena itu, ia dan anggota DPD yang bersepakat untuk tetap mengadakan pemilihan Pimpinan DPD tetap akan melangsungkannya pada 3 April mendatang. Apalagi, kata Nono, hal itu telah menjadi keputusan bersama.
"Jadi dua ini fatal bukan sekadar kesalahan titik koma. Ini produk hukum sebuah lembaga hukum tertinggi di negara ini bisa fatal seperti itu. Yang ditujukan pada sebuah lembaga negara juga, sangat fatal ini," lanjut dia.
Dalam berkas putusan yang diunggah pada laman direktori putusan MA, putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, menyatakan pembatalan aturan tersebut.
Dasar putusan, tata tertib tersebut saat disahkan tidak memenuhi syarat kuorum rapat, sebagai syarat diambilnya keputusan.
(Baca: Pengamat: Apa Tujuannya Masa Jabatan Pimpinan DPD Jadi 2,5 Tahun?)
Sedangkan putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2,5 tahun masa jabatan Pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga meyatakan atas aturan tersebut.
Pimpinan DPD sebagai pimpinan lembaga perwakilan politik seperti DPR dan MPR, masa jabatannya seharusnya mengikuti siklus pemilu, yakni lima tahun sekali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.