JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menilai adanya kesalahan pengetikan tidak membatalkan substansi putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nomor 1 Tahun 2016 dan 2017.
Putusan tersebut mengembalikan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 5 tahun, setelah sebelumnya diubah menjadi 2 tahun 6 bulan.
"Bahwa ada kesalahan ketikan, tadi kan disebutkan, sebenarnya itu kesalahan yang tentu harus kita kritik ke MA-nya. Tapi secara substansi kita harus baca putusan kan secara keseluruhan," kata Bivitri dalam sebuah diskusi di Cikini, Sabtu (1/4/2017).
Baca juga: Pengamat: Apa Tujuannya Masa Jabatan Pimpinan DPD Jadi 2,5 Tahun?
Ia menyebutkan, argumentasi putusan MA tersebut jelas, yakni mengembalikan masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 5 tahun. Sebab Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2016 disahkan tidak secara kuorum.
Sementara itu, Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2017 melanggar asas peraturan perundang-undangan yang tak bisa berlaku surut. Sebab jika peraturan diberlakukan surut, maka melanggar pasal 28 i UUD 1945 terkait asas retroaktif.
"Dari segi argumen sudah cukup jelas walaupun singkat, tapi saya kira cukup jelas, mereka melihat secara substansi memang peraturan DPD itu yang mengubah dari 5 tahun jabatan pimpinan menjadi 2,5 tahun itu tidak tepat karena melanggar asas retroaktif," kata Bivitri.
"Uji materi oleh MA itu sifatnya final dan mengikat. Jadi tidak ada lagi peninjauan kembali dan selanjutnya, tidak ada lagi. Jadi segera harus dijalankan bunyi amar putusannya, kan memerintahkan DPD untuk mencabut peraturan itu," lanjut dia.
Baca juga: Pemilihan Pimpinan DPD Harus Dibatalkan Demi Hukum
Dalam berkas putusan yang diunggah pada laman direktori putusan MA, putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2016 yang mengatur masa jabatan Pimpinan DPD menjadi 2 tahun 6 bulan, menyatakan pembatalan aturan tersebut.
Dasar putusan, tata tertib tersebut saat disahkan tidak memenuhi syarat kuorum rapat, sebagai syarat diambilnya keputusan.
Sementar putusan atas uji materi Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur diberlakukannya 2 tahun 6 bulan masa jabatan Pimpinan DPD pada periode 2014-2019 juga meyatakan atas aturan tersebut.
Pimpinan DPD sebagai pimpinan lembaga perwakilan politik seperti DPR dan MPR, masa jabatannya seharusnya mengikuti siklus pemilu, yakni lima tahun sekali.
Putusan tersebut mengancam pemilihan Pimpinan DPD yang sedianya akan berlangsung pada 3 April.
Baca juga: Salah Ketik, Putusan MA Dianggap Tidak Sah oleh Anggota DPD
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.