Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Nilai Belum Perlu Perppu Terkait Calon Komisioner KPU-Bawaslu

Kompas.com - 27/03/2017, 17:36 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tidak perlu dikeluarkan untuk menengahi persoalan telah habisnya masa tugas komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu.

Hal ini disampaikan Tjahjo Kumolo menanggapi belum dilaksanakannya uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 oleh DPR.

Menurut Tjahjo, perppu dapat diterbitkan hanya untuk keadaan yang sifatnya mendesak.

"Apakah hanya urusan KPU sampai membuat perppu?" kata Tjahjo di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).

"Saya hanya berpendapat perppu jangan diobral, perppu itu memang untuk keadaan yang memang gawat darurat, ini kan tidak," ujarnya. 

Tjahjo optimistis pergantian komisioner tetap seusai aturan, yakni per tanggal 12 April 2017. Meskipun, beberapa anggota DPR berpendapat bahwa masa jabatan komisioner KPU periode 2012-2017 diperpanjang sampai dilakukannya uji kelayakan.

"Silakan DPR memilih siapa orangnya. Itu hak penuh DPR, pemerintah tinggal menerima, tanggal 10 (April) atau 11-nya, kemudian kami mengeluarkan keppres, kemudian tanggal 12 kami lantik," kata Tjahjo.

(Baca juga: Mendagri Optimistis DPR Segera Uji Kelayakan Calon Komisioner KPU)

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, sebaiknya fit and proper test calon komisioner KPU dan Bawaslu ditunda.

Alasannya, saat ini aspek penyelenggara pemilu tengah digodok dalam pembahasan RUU Pemilu oleh pansus.

"Apakah bisa dilakukan (uji kelayakan dan kepatutan) tujuh orang dulu? Menurut saya, bisa jadi problem. Akan rawan dipersoalkan masyarakat, bahkan digugat," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 23 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com