JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap harus dilakukan sesuai jadwal.
Masa jabatan anggota KPU-Bawaslu periode 2012-2017 akan berakhir pada 12 April mendatang.
"Kami berpandangan, dari semua calon apa tidak ada salah satu di antaranya memenuhi kualifikasi? Sehingga tidak ada kevakuman," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2017).
Ia menjelaskan, ada tiga opsi berkembang di internal Komisi II. Pertama, menolak nama calon yang ada. Salah satu alasannya karena ada pihak-pihak yang mempersoalkan keanggotaan panitia seleksi.
Kedua, menunda pelaksanaan karena masih dibahas Rancangan Undang-Undang Pemilu.
"Baik yang menolak atau meminta penundaan tetap membutuhkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) khusus perpanjangan masa jabatan," tutur anggota Pansus RUU Pemilu itu.
Sedangkan opsi ketiga adalah melanjutkan apa yang sudah diproses sekarang, baik yang memilih 7 orang anggota KPU dan 5 orang anggota Bawaslu atau jumlah lainnya.
Pasalnya, dalam pembahasan RUU Pemilu, berkembang pula wacana untuk menambah anggota lembaga tersebut.
(Baca juga: Pemerintah Juga Sepakat Komisioner KPU-Bawaslu Ditambah, Apa Alasannya?)
Baidowi menambahkan, kondisi saat ini berbeda dengan 2006. Saat itu, pemerintah juga menerbitkan perppu untuk memperpanjang masa jabatan KPU. Namun, hal itu dikarenakan tim panitia seleksi belum terbentuk.
"Tapi case-nya sama. Menunggu pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu," kata dia.
Ia menambahkan, sekalipun dalam RUU Pemilu nanti ada perubahan norma, misalnya penambahan anggota KPU dan Bawaslu, maka bisa disesuaikan.
Sebab, nama-nama yang saat ini sudah menjadi calon anggota KPU-Bawaslu dianggap sudah cukup mumpuni.
"Hasil seleksi dari timsel tentunya sudah memenuhi kualifikasi. Persoalan tujuh orang siapa saja, atau dua atau tiga atau lima, kan (Pansus RUU Pemilu) belum merumuskan apakah dipilih sekaligus atau dianggap (hanya) layak separuh," tutur Baidowi.