Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hindari Kevakuman, PPP Ingin Seleksi Anggota KPU-Bawaslu Tetap Lanjut

Kompas.com - 27/03/2017, 17:05 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menilai proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap harus dilakukan sesuai jadwal.

Masa jabatan anggota KPU-Bawaslu periode 2012-2017 akan berakhir pada 12 April mendatang.

"Kami berpandangan, dari semua calon apa tidak ada salah satu di antaranya memenuhi kualifikasi? Sehingga tidak ada kevakuman," kata Baidowi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2017).

Ia menjelaskan, ada tiga opsi berkembang di internal Komisi II. Pertama, menolak nama calon yang ada. Salah satu alasannya karena ada pihak-pihak yang mempersoalkan keanggotaan panitia seleksi.

Kedua, menunda pelaksanaan karena masih dibahas Rancangan Undang-Undang Pemilu.

"Baik yang menolak atau meminta penundaan tetap membutuhkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) khusus perpanjangan masa jabatan," tutur anggota Pansus RUU Pemilu itu.

Sedangkan opsi ketiga adalah melanjutkan apa yang sudah diproses sekarang, baik yang memilih 7 orang anggota KPU dan 5 orang anggota Bawaslu atau jumlah lainnya.

Pasalnya, dalam pembahasan RUU Pemilu, berkembang pula wacana untuk menambah anggota lembaga tersebut.

(Baca juga: Pemerintah Juga Sepakat Komisioner KPU-Bawaslu Ditambah, Apa Alasannya?)

Baidowi menambahkan, kondisi saat ini berbeda dengan 2006. Saat itu, pemerintah juga menerbitkan perppu untuk memperpanjang masa jabatan KPU. Namun, hal itu dikarenakan tim panitia seleksi belum terbentuk.

"Tapi case-nya sama. Menunggu pembahasan RUU Penyelenggara Pemilu," kata dia.

Ia menambahkan, sekalipun dalam RUU Pemilu nanti ada perubahan norma, misalnya penambahan anggota KPU dan Bawaslu, maka bisa disesuaikan.

Sebab, nama-nama yang saat ini sudah menjadi calon anggota KPU-Bawaslu dianggap sudah cukup mumpuni.

"Hasil seleksi dari timsel tentunya sudah memenuhi kualifikasi. Persoalan tujuh orang siapa saja, atau dua atau tiga atau lima, kan (Pansus RUU Pemilu) belum merumuskan apakah dipilih sekaligus atau dianggap (hanya) layak separuh," tutur Baidowi.

Kompas TV DPR dan Pemerintah Bahas Revisi UU Pemilu
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com