JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah, pernah menggelar istigasah atau doa bersama di Masjid Baituasolihin di Jalan Bhayangkara, Serang, Banten.
Acara istigasah tersebut digelar saat Atut diduga terkait kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi, M Akil Mochtar.
Hal itu dikatakan mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Djadja Buddy Suhardja, saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Djadja bersaksi untuk terdakwa mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah.
"Saya dipanggil Pak Sekda (Sekretaris Daerah) dan Asda (Asisten Daerah) akan ada istigasah, berdoa untuk keselamatan Ibu Atut," ujar Djadja, kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(Baca: Jaksa KPK Sebut Pejabat Pemprov Banten Dibaiat untuk Patuh kepada Atut)
Jaksa Budi Nugraha kemudian menanyakan kepentingan Atut untuk menggelar istigasah tersebut. Jaksa KPK bertanya apa istigasah itu bertujuan demi keselamatan Atut terkait pemeriksaan oleh KPK.
"Waktu itu Ibu masih berkaitan dengan kasus Pak Akil," kata Djadja.
Atut tidak hanya didakwa merugikan negara sebesar Rp 79 miliar. Ia juga didakwa melakukan pemerasan terhadap empat kepala dinas di Pemprov Banten.
Menurut jaksa, uang yang totalnya sebesar Rp 500 juta itu didapatkan dari Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja sebesar Rp 100 juta, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten Iing Suwargi sebesar Rp 125 juta.
Kemudian, dari Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Banten Sutadi sebesar Rp 125 juta, dan dari Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina sebesar Rp 150 juta.
Menurut jaksa, uang senilai Rp 500 juta itu digunakan untuk kepentingan Atut demi mengadakan kegiatan istigasah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.