Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Hanya soal Bisnis Tambang, Freeport Dinilai Punya Segudang "Dosa"

Kompas.com - 26/02/2017, 19:58 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivis Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Siti Maimunah menegaskan, permasalahan PT Freeport Indonesia bukan hanya soal status Kontrak Karya (KK) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), melainkan juga soal kerusakan lingkungan hingga pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Siti pun meminta wacana yang muncul di media massa saat ini, bukan hanya soal ancaman Freeport akan membawa pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional, namun juga soal bagaimana perusahaan asal Amerika Serikat itu bisa memperbaiki dan memulihkan lingkungan di sekitarnya serta tidak melanggar HAM masyarakat setempat.

"Sebatas bicara arbitrase soal Freeport, menurut saya tidak akan menguntungkan Indonesia. Semua komponen harus memperluas arena pembicaraan Freeport juga bicara kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM. Karena itu lebih besar dari pendapatan triliunan yang diklaim didapatkan oleh Freeport," ujar Siti dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (26/2/2017).

Catatan Jatam, terdapat lima sungai di Papua yang dialiri limbah hasil produksi Freeport. Kondisi sungai-sungai tersebut saat ini sudah rusak sehingga masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran sungai itu kesulitan mendapatkan air bersih.

(Baca: Disnakertrans: 1.087 Karyawan Freeport dan Perusahaan Terkait Telah Dirumahkan)

Belum lagi polusi yang dihasilkan akibat pembakaran batu bara per harinya. Bahkan, Siti menyebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah melakukan audit terhadap aktivitas pertambangan Freeport. Namun hingga saat ini, publik sulit mengakses hasil audit itu.

"Kementerian Lingkungan Hidup perlu didesak, auditnya mana? Tahun 2015 itu Kementerian Lingkungan hidup menyatakan, sudah 25 tahun loh enggak ada audit Freeport. Loh? Sudah 25 tahun, luar biasa banget perusahaan ini," ujar Siti.

Sementara, soal ancaman Freeport membawa pemerintah Indonesia ke arbitrase internasional bukan hanya satu kali ini saja menjadi wacana. 

Selain arbitrase, lanjut Siti, ancaman-ancaman yang muncul setelah pemerintah Indonesia mendesak PT Freeport melaksanakan aturan dan perundangan, antara lain mengancam memutus hubungan kerja ribuan tenaga Indonesia.

(Baca: Jokowi: Kalau Freeport Sulit Diajak Berunding, Saya Akan Bersikap)

Ujung-ujungnya pemerintah Indonesia diduga akan mengeluarkan aturan relaksasi yang lagi-lagi menguntungkan Freeport.

"Pendekatannya kemudian adalah mentolerir. Keluar peraturan baru, diulur-ulur lagi. Jika ini yang terjadi nanti, ini menunjukkan bahwa pemerintahan Jokowi punya pendekatan yang tidak terlalu berbeda dengan saat SBY, Megawati, bahkan Soeharto," ujar Siti.

Diberitakan sebelumnya, pada 10 Februari 2017 lalu, pemerintah Indonesia mengumumkan perubahan status operasi Freeport dari status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Perbedaannya, dalam status KK, posisi negara dengan perusahaan adalah setara. Sementara, dalam status IUPK, posisi negara yang diwakili pemerintah selaku pemberi izin lebih tinggi dari perusahaan.

Dalam status IUPK, skema perpajakan perusahaan kepada negara juga bersifat prevailing atau menyesuaikan aturan yang berlaku. Perusahaan pun dikenai kewajiban melepaskan saham sedikitnya 51 persen kepada pemerintah Indonesia atau swasta nasional.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, ditetapkan bahwa hanya perusahaan pemegang IUPK yang bisa mengekspor konsentrat.

(Baca: Jonan: Freeport Ini, Bayar Rp 8 Triliun Saja Rewel Banget)

Belakangan, PT Freeport Indonesia menyatakan tidak dapat menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah dan tetap akan berpegang teguh pada status KK. Freeport mengajukan keberatan kepada pemerintah pada Jumat (17/2/2017).

jika tidak ada jalan keluar dari pemerintah Indonesia, pihak Freeport akan menyelesaikan sengketa di Mahkamah Arbitrase Internasional. Freeport memiliki waktu 120 hari sejak pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia tentang sengketa tersebut.

Kompas TV Pasca penolakan untuk berubah menjadi Izin Usaha Pertambangan khusus (IUPK), Freeport mengancam akan menggugat Indonesia ke arbitrase internasional. Meski begitu, ahli hukum meyakini bahwa Indonesia tidak perlu gentar karena pernah memenangi sidang arbitrase yang sama saat digugat Newmont.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com