Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Disarankan Tak Selesaikan Persoalan Freeport di Arbitrase

Kompas.com - 24/02/2017, 19:45 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR Kurtubi menilai, permasalahan perpanjangan kontrak karya (KK) Freeport McMoran dengan Pemerintah Indonesia sebaiknya tak perlu dibawa ke arbitrase nasional.

Alasannya, proses arbitrase cukup panjang dan bisa memakan waktu hingga 3 tahun.

Selain itu, selama proses arbitrase, kegiatan penambangan harus ditutup.

"Kondisi tambang akan rusak karena 3 tahun tutup selama proses arbitrase," kata Kurtubi melalui pesan singkat, Jumat (24/2/2017). 

Hal ini bisa mengakibatkan sisa masa pengelolaan tambang yang tersisa hanya setahun hingga 2021 tak bisa dimanfaatkan.

Apalagi, kata Kurtubi, pada proses revisi undang-undang mineral dan batubara, tak ada lagi aturan soal mekanisme KK karena dinilai melanggar konstitusi dan merugikan keuangan negara.

Dengan demikian, sebaiknya aktivitas penambangan Freeport tetap beroperasi dengan skema Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang mengharuskan Freeport membangun smelter tanpa batas waktu, namun diwajibkan melakukan divestasi kepada Indonesia sebesar 51 persen.

"Jadi sebaiknya cari win-win solution. Sebaiknya tak perlu diproses di arbitrase. Lebih baik tetap dengan skema IUPK tapi tetap win-win solution. Buktinya Newmount juga bisa kok pakai skema IUPK," lanjut politisi Nasdem itu.

Sebelumnya, Freeport mengancam akan membawa permasalahan perpanjangan kontrak karya dengan Indonesia ke arbitrase nasional.

Ancaman itu setelah perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tak adil lantaran menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status kontrak karya (KK) ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Presiden Direktur Freeport McMoran Inc Richard Adkerson berencana membawa permasalahan tersebut ke penyelesaian sengketa di luar peradilan umum jika tak kunjung ada kata sepakat.

Kompas TV Pemerintah meminta PT Freeport Indonesia agar tidak "suka-suka" mem-PHK karyawannya, karena proses PHK harus dibicarakan dulu dengan serikat pekerja. Sejauh ini manajemen Freeport mengaku sudah memulangkan pekerja ekspatriat mereka kembali ke negara masing-masing. Freeport Indonesia juga mengancam akan merumahkan sekitar 3000 karyawannya dalam beberapa hari mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com