Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontras Laporkan Mejelis Hakim PTUN ke Komisi Yudisial

Kompas.com - 21/02/2017, 17:00 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang menangani keberatan Kementerian Sekretariat Negara atas kasus keterbukaan informasi publik kematian aktivis HAM Munir Said Thalib ke Komisi Yudisial, Selasa (21/2/2017).

“Kami melihat adanya kejanggalan terkait proses pemeriksaan yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya,” kata Koordinator Kontras Yati Andriane di Kantor KY.

Setidaknya, menurut Yati ada dua kejanggalan yang ditemukan Kontras dalam proses pemeriksaan tersebut.

Pertama, proses pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup. Itu, kata dia, bertentangan dengan ketentuan yang diatur di dalam Perma Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

(Baca: Kontras: Putusan PTUN Tak Gugurkan Kewajiban Buka Dokumen TPF Munir)

Menurut dia, Pasal 8 Perma Nomor 2 Tahun 2011 telah mengatur secara tegas kewajiban majelis hakim untuk memeriksa keberatan secara terbuka.

Pengecualian dimungkinkan bila dokumen yang diperiksa berisikan informasi yang dikecualikan.

“Sejak kami mendaftarkan jawaban keberatan di PTUN Jakarta pada 29 November 2016, majelis hakim tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap para pihak guna pemeriksaan perkara tersebut," kata dia.

"Namun, Majelis hakim langsung memutuskan untuk melakukan pembacaan putusan pada 16 Februari tanpa sebelumnya menempuh pemeriksaan terbuka dengna menghadirkan para pihak,"

Kejanggalan kedua, kata dia, terlihat pada argumentasi yang digunakan hakim dalam memberikan pertimbangan putusan.

Ia beranggapan, hakim kurang memahami pentingnya keterbukaan informasi publik bagi masyarakat.

(Baca: Kontras: Pemerintah Lepas Tangan soal Publikasi TPF Munir)

“Dalam pertimbangan hukumnya, majelis memang meminta Kemensetneg untuk mencari dokumen (TPF Munir) tersebut, namun pertimbangan tersebut nyatanya tidak dicantumkan dalam amar putusan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam proses pemeriksaan keterbukaan informasi publik, hakim yang memeriksa perkara haruslah hakim yang memiliki pemahaman tentang keterbukaan informasi.

Ketentuan itu diatur di dalam Pasal 8 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2011. Lebih jauh, ia meminta, agar KY menginvestigasi majelis hakim PTUN untuk menilai sejauh mana pemahaman dan kualitas hakim yang menangani perkara tersebut.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com