Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aspirasi Partai Baru Terkait Ambang Batas dan Sistem Pemilu 2019...

Kompas.com - 08/02/2017, 20:55 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) mengundang empat partai baru untuk meminta sejumlah masukan.

Empat partai tersebut adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Islam Damai dan Aman (Idaman), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Berkarya.

"Saya kira masukan partai-partai baru memengaruhi pendapat fraksi-fraksi yang ada," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di sela rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Lukman menambahkan, misalnya terkait ambang batas presiden (presidential threshold), partai-partai di parlemen yang mengusung penghapusan presidential threshold dan meyakini hal itu adalah amanat konstitusi semakin yakin dengan pilihannya.

Masing-masing partai baru yang datang memaparkan poin-poin dalam RUU Pemilu yang disoroti. Namun, beberapa poin utamanya misalnya terkait presidential threshold, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dan sistem pemilu.

(Baca juga: Ambang Batas Parlemen Perlu Ditingkatkan untuk Penyederhanaan Partai)

PSI

PSI dengan tegas menolak adanya ketentuan presidential threshold.

Hal itu diharapkan mampu menciptakan equal playing battle field (persamaan dalam pertarungan pemilu) dan asas pemilu bebas serta adil, di mana setiap partai peserta pemilu berhak memeroleh perlakuan yang sama untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden.

Ketua Umum PSI Grace Natalie menuturkan, hal itu juga sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa capres dan cawapres diajukan partai politik atau gabungan partai politik.

"Artinya kalau sudah sah jadi peserta pemilu, sudah lewat verifikasi artinya kami punya kesempatan yang sama. Baik partai baru atau partai lama, setara di mata hukum," ujarnya.

Hasil pemilu legislatif 2014 juga dianggap tak relevan jika digunakan sebagai landasan pemilu 2019, di mana pemilu legislatif dan pemilu presiden dilaksanakan serentak.

Selain itu, dengan ditiadakannya presidential threshold, akan ada banyak pilihan calon.

Terkait parliamentary threshold, PSI mendorong untuk dihapus. Namun, tak menghilangkan semangat penyederhanaan sistem politik.

"Kami oke saja kalau mau berapa pun. Tetapi tujuannya apa? Kalau tujuannya menyederhanakan sistem kepartaian dan berbagai kajian yang kami lakukan itu tidak efektif," ujarnya.

Sedangkan soal sistem pemilu, PSI mengusulkan sistem pemilu proporsional terbuka.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com