Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ambang Batas Parlemen Perlu Ditingkatkan untuk Penyederhanaan Partai

Kompas.com - 30/10/2016, 20:56 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, menilai ambang batas parlemen ke depan perlu ditingkatkan dalam rangka penyederhanaan partai politik di Indonesia.

Paloh mengungkapkan hal itu saat berada di Makassar, Minggu (30/10/2016), menanggapi draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu dari Pemerintah yang telah dikirimkan ke DPR.

Dalam draf tersebut, demikian Paloh menilai, Pemerintah tidak serius untuk mengefisienkan dan mengefektifkan sistem presidensial yang selama ini digunakan.

Hal itu, kata Paloh, terlihat dari staganansi besaran ambang batas parlemen, yakni di angka 3,5 persen.

"Mau ada satu juta partai kalau di luar parlemen silakan, tapi yang masuk ke parlemen harus dibatasi supaya check and balance antara legislatif dan eksekutif bisa efektif dan efisien," kata Paloh saat diwawancarai di Makassar, Minggu ini.

Sebab, kata Paloh, dengan semakin sedikit partai di parlemen, jalannya roda pemerintahan pun akan semakin efektif.

Karena itu ia mengusulkan adanya kenaikan ambang batas parlemen hingga ke angka 7 persen.

Besaran angka tersebut menurutnya akan membuat jumlah partai di parlemen semakin sederhana. Nasdem sendiri di Pemilu Legislatif 2014 memperoleh suara sebesar 6,72 persen.

"Enggak masalah bagi Nasdem kalau dicap terlalu percaya diri atau atau nantinya enggak lolos ke parlemen dengan usulan ambang batas parlemen minimal 7 persen, karena kepentingan bangsa itu di atas partai," lanjut Paloh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com