Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Datangi KPK, Choel Mallarangeng Minta Dirinya Segera Ditahan

Kompas.com - 06/02/2017, 14:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, tersangka dugaan korupsi Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P2SON) di Hambalang, Jawa Barat, tahun anggaran 2010-2012, menyatakan siap untuk ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya sudah sampaikan berkali-kali bahwa saya ingin ini semua cepat berlalu, dari tahun lalu saya sudah siap untuk ditahan, bawa koper segala macam. Semoga hari ini sudah diproses dan bisa ditahan," kata Choel saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2/2017).

KPK dijadwalkan memeriksa Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Soal kasus yang menjerat dia terkait dengan kakaknya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Choel menyatakan tidak ada hubungannya sama sekali.

(Baca: KPK Tetapkan Choel Mallarangeng sebagai Tersangka)

"Mengenai kakak saya sudah terjawab dan sudah inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) bukan? Sudah selesai beliau, sudah di Lapas Sukamiskin, sudah inkracht, dan tidak ada hubungannya. Itulah makanya kakak saya dituntut 10 tahun, tetapi hanya divonis 4 tahun," kata Choel.

KPK telah menetapkan adik kandung Andi Alifian Mallarangeng tersebut sebagai tersangka pada 21 Desember 2015 lalu.

Dalam kasus proyek Hambalang, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut.

Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain serta korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.

Perkara ini merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan kakaknya, mantan Menpora Andi Mallarangeng.

Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kompas TV Kasus Hambalang, Choel Mallarangeng Diperiksa KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com