Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ditahan KPK, Choel Pulang dengan Membawa Koper

Kompas.com - 15/01/2016, 17:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (15/1/2016) sore.

KPK memeriksa Choel sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.

Setelah diperiksa sekitar lima jam, Choel keluar dari gedung KPK masih dengan menenteng travel bag berisi pakaian dan keperluan sehari-hari. Choel memang sudah siap jika KPK menahannya.

Namun, rupanya ia tak ditahan KPK. "Enggak jadi (ditahan)," ujar Choel di Gedung KPK, Jumat sore.

Saat disinggung mengenai materi pemeriksaan, Choel mengatakan bahwa tak ada hal baru yang ditanyakan penyidik maupun pernyataan baru yang diberikan.

"Ah, tidak ada yang baru. Termasuk penerimaan uang Rp 550 juta yang dikonfirmasi oleh penyidik. Itu sudah saya akui," tutur adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng itu.

Adapun saat ditanya mengenai jadwal pemeriksaan lanjutan, Choel mengaku belum ada jadwal yang diumumkan KPK.

Choel juga mengaku terkejut karena KPK butuh waktu yang begitu lama untuk menetapkannya sebagai tersangka. Padahal, lanjut dia, kasus Hambalang sudah disidik selama hampir empat tahun.

"Entah bagaimana tampaknya perlu waktu empat tahun untuk KPK menetapkan saya sebagai tersangka," ucap Choel.

"Tapi dari awal saya bilang saya siap kooperatif, bahkan saya siap untuk ditahan hari ini," ujar dia, sambil menunjukkan tasnya.

Pagi ini, Choel mendatangi gedung KPK didampingi kuasa hukum dan sejumlah kerabatnya. 

"Hari ini saya bawa koper kecil karena saya ingin keadilan selalu ditegakkan," ujar Choel.

Choel juga menyampaikan bahwa dirinya juga telah mengucapkan perpisahan kecil kepada keluarganya serta siap lahir batin.

Choel ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 Desember 2015. Dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek tersebut.

Ia dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya. 

Perkara ini sebenarnya merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan Andi Mallarangeng.

Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com