JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, Kamis (24/11/2016).
Adik dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng ini akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan, pengadaan, serta peningkatan sarana dan prasarana sekolah olahraga di Hambalang tahun 2010-2012.
"AZM (Andi Zoelkarnaen Mallarangeng) diperiksa sebagai tersangka pembangunan Hambalang tahun 2010-2012," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka pada 21 Desember 2015 lalu. Dalam kasus ini, Choel diduga menyalahgunakan wewenang terkait proyek Hambalang.
(Baca: Tak Ditahan KPK, Choel Pulang dengan Membawa Koper)
Ia diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain, juga korporasi atas perbuatan yang dilakukannya.
Perkara ini merupakan kasus lama dari hasil pengembangan dugaan tindak pidana korupsi proyek Hambalang yang melibatkan Andi.
Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.