Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Mobil Listrik, Kasus Hukum Ketiga Dahlan Iskan

Kompas.com - 03/02/2017, 10:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah, dalam pernyataannya pada 15 Maret 2016, bersikeras mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik.

"Mana bisa hakim menggali bahwa tidak melibatkan Dahlan Iskan. Ini yang perlu dipertanyakan ya" begitu kata Arminsyah.

Dalam putusan mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, hakim menyatakan bahwa Dahlan tidak terbukti bersama-sama menikmati hasil korupsi tersebut.

Di sisi lain, nama Dahlan tercantum dalam surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum.

Menurut hakim, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina.

Tak terima vonis tersebut, upaya banding dilakukan kejaksaan. Dalam putusan kasasi, ternyata Mahkamah Agung menyatakan bahwa Dahlan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Akhirnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan dan pada 26 Juni 2017 menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

Kasus mobil listrik diawali dengan perintah Kementerian BUMN kepada tiga BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober 2013.

PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina, sebagai sponsor, mengucurkan sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik itu kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Ternyata, mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjiannya. Dahlan sebelumnya menyatakan siap untuk mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan 16 mobil listrik itu.

Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, niat tersebut tidak dapat menghapus perkara pidananya.

Kasus mobil listrik ini merupakan kasus ketiga yang "menyandung" Dahlan.

Ia sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan gardu induk Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan kini menjadi pesakitan dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU).

Dugaan korupsi pengadaan gardu listrik

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun, pada 5 Juni 2015.

Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Adi Toegarisman, ada surat dari Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) yang menyatakan bahwa lahan untuk membangun infrastruktur sudah siap.

Padahal, banyak pembebasan lahan yang belum tuntas.

"Di proyek ini, banyak pekerjaan yang belum dikerjakan, tetapi sudah dibayar dengan alasan untuk membeli material. Ini tak bisa dilakukan karena uang negara keluar dan tak ada hasilnya," kata Adi, Juni 2015.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki 'Presiden 2029'

Shalat Jumat di Masjid Baiturrahman Aceh, Anies Diteriaki "Presiden 2029"

Nasional
Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Polri Siapkan Posko Pemantauan dan Pengamanan Jalur untuk World Water Forum di Bali

Nasional
Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Menkumham Bahas Masalah Kesehatan Napi dengan Presiden WAML

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Sidang Sengketa Pileg, PAN Minta PSU di 7 TPS Minahasa

Nasional
AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

AHY Ungkap Koalisi Prabowo Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Nasional
Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Jokowi Minta Relokasi Ribuan Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang Dipercepat

Nasional
Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com