Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Mobil Listrik, Kasus Hukum Ketiga Dahlan Iskan

Kompas.com - 03/02/2017, 10:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Arminsyah, dalam pernyataannya pada 15 Maret 2016, bersikeras mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik.

"Mana bisa hakim menggali bahwa tidak melibatkan Dahlan Iskan. Ini yang perlu dipertanyakan ya" begitu kata Arminsyah.

Dalam putusan mantan Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi, hakim menyatakan bahwa Dahlan tidak terbukti bersama-sama menikmati hasil korupsi tersebut.

Di sisi lain, nama Dahlan tercantum dalam surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum.

Menurut hakim, pengadaan 16 unit mobil listrik untuk konferensi APEC tersebut merupakan perjanjian yang disepakati oleh Dasep Ahmadi dan tiga perusahaan yang bersedia menjadi sponsor, yaitu PT PGN, PT BRI dan PT Pertamina.

Tak terima vonis tersebut, upaya banding dilakukan kejaksaan. Dalam putusan kasasi, ternyata Mahkamah Agung menyatakan bahwa Dahlan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Akhirnya, Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan dan pada 26 Juni 2017 menetapkan Dahlan sebagai tersangka.

Kasus mobil listrik diawali dengan perintah Kementerian BUMN kepada tiga BUMN pada April 2013 untuk menjadi sponsor pengadaan 16 mobil listrik guna mendukung kegiatan operasional Konferensi Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Bali, Oktober 2013.

PT BRI, PT PGN, dan PT Pertamina, sebagai sponsor, mengucurkan sekitar Rp 32 miliar untuk pengadaan mobil listrik itu kepada PT Sarimas Ahmadi Pratama.

Ternyata, mobil listrik yang dipesan tidak dapat digunakan sebagaimana perjanjiannya. Dahlan sebelumnya menyatakan siap untuk mengganti seluruh biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan 16 mobil listrik itu.

Namun, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, niat tersebut tidak dapat menghapus perkara pidananya.

Kasus mobil listrik ini merupakan kasus ketiga yang "menyandung" Dahlan.

Ia sebelumnya pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan gardu induk Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan kini menjadi pesakitan dalam kasus pelepasan aset BUMD Pemprov Jatim, PT Panca Wira Usaha (PWU).

Dugaan korupsi pengadaan gardu listrik

Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara PT PLN senilai Rp 1,06 triliun, pada 5 Juni 2015.

Penganggaran proyek itu diduga melanggar Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Adi Toegarisman, ada surat dari Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) yang menyatakan bahwa lahan untuk membangun infrastruktur sudah siap.

Padahal, banyak pembebasan lahan yang belum tuntas.

"Di proyek ini, banyak pekerjaan yang belum dikerjakan, tetapi sudah dibayar dengan alasan untuk membeli material. Ini tak bisa dilakukan karena uang negara keluar dan tak ada hasilnya," kata Adi, Juni 2015.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com