Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Minta Penjelasan soal Dugaan Penyadapan, Ini Kata Jokowi

Kompas.com - 02/02/2017, 11:12 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo merespons pernyataan Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono.

Menurut Jokowi, beberapa isu yang keluar dari mulut SBY merupakan isu pada persidangan perkara dugaan penodaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Presiden pun heran mengapa SBY mengaitkan hal di dalam persidangan tersebut dengan dirinya.

"Itu kan isu pengadilan dan yang berbicara itu kan Pak Ahok dan pengacaranya Pak Ahok. Iya kan? Lah kok barangnya digiring ke saya? Kan enggak ada hubungannya," ujar Jokowi saat dicegat wartawan di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/2/2017).

(Baca: Pramono Anung Bantah Pemerintah Instruksikan Penegak Hukum Sadap SBY)

Presiden menyarankan, SBY yang juga Ketua Umum Partai Demokrat itu langsung mengklarifikasinya kepada Basuki Tjahaja Purnama beserta kuasa hukumnya.

"Yang berbicara itu, tanyakan saja. Tanyakan saja ke yang bicara. Jangan barangnya dibawa ke saya," ujar Jokowi.

Diketahui, salah satu topik yang disinggung SBY dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Rabu (1/2/2017), adalah soal isu penyadapan percakapan dirinya dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin.

Awalnya, pihak Basuki Tjahaja Purnama menyebutkan punya bukti hubungan telepon antara SBY dan Ma'ruf Amin.

SBY pun merasa, pernyataan Ahok menimbulkan dugaan adanya penyadapan. Ia meminta aparat penegak hukum dan Presiden Joko Widodo bersikap terkait hal tersebut.

SBY menilai, tindakan penyadapan tanpa adanya izin pengadilan sebagai tindakan ilegal dan kejahatan serius.

"Saya hanya mohon hukum ditegakkan. Bola sekarang bukan pada saya, bukan di Pak Ma’ruf Amin, bukan di Pak Ahok dan pengacaranya, tetapi di tangan Polri dan penegak hukum lain," kata SBY.

(Baca: SBY: Sekarang "Bola" Ada di Tangan Penegak Hukum dan Presiden)

SBY menyebut, ada empat institusi yang memiliki kemampuan penyadapan di Indonesia, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Intelijen Negara, Polri, dan Badan Intelijen Strategis TNI.

Namun, untuk dapat menyadap seseorang, itu harus melalui izin pengadilan.

Ia menyebutkan, ketentuan Pasal 31 UU tentang Informasi Transaksi Elektronik bahwa, "Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu, dipidana. Dengan pidana paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 800 juta."

"Kalau yang menyadap institusi negara, 'bola' di tangan Bapak Presiden Jokowi," kata SBY.

"Saya hanya memohon keadilan karena hak saya diinjak-injak dan privasi saya yang dijamin UU dibatalkan dengan cara disadap secara tidak legal," kata dia.

Kompas TV SBY Tegaskan Demokrat Bukan Partai Kiri dan Kanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh

Nasional
Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Kolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan

Nasional
Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com