Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Patrialis Ingatkan MK Pentingnya Evaluasi Sistem Rekrutmen Hakim

Kompas.com - 29/01/2017, 21:26 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Hakim Konstitusi Patrialis Akbar yang kini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) memunculkan wacana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai, salah satu persoalan hulunya adalah dari rekrutmen hakim konstitusi yang kini masih belum seragam di antara tiga lembaga yang berwenang menunjuk, yaitu pemerintah, DPR, dan Mahkamah Agung (MA).

"Dalam Pasal 24C UUD 1945 disebutkan bahwa hakim konstitusi diusulkan "oleh" bukan "dari" pemerintah, DPR, dan MA," ujar Suparman dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu (28/1/2017).

Poin tersebut, kata dia, perlu ditegaskan dalam UU MK mengenai mekanisme penunjukan. Terutama menekankan prinsip transparan dan partisipatif.

Masalahnya, dalam Pasal 20 UU MK disebutkan bahwa tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang.

"Problemnya di sini. Karena mekanisme ditentukan oleh masing-masing lembaga. Ini harusnya direvisi. Ditentukan dalam UU," kata dia.

Ia mencontohkan penunjukan Patrialis yang dilakukan langsung oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sebelumnya, SBY sendiri pernah menunjuk hakim konstitusi melalui mekanisme tim seleksi.

Begitu juga pada masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. "Jaman Pak SBY dia menggunakan berbagai cara. Jaman Bang Buyung (Adnan Buyung Nasution) di Wantimpres pakai tim seleksi tapi periode berikutnya main tunjuk saja. Seperti yang berlaku pada Patrialis," ucap Suparman.

"Jokowi pakai tim seleksi. Terpilih Palguna (Hakim Konstitusi I Gede Dewa Palguna)," sambungnya. Ucapan permohonan maaf dari Ketua MK, Arief Hidayat, menurutnya masih belum cukup.

Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPR, Saiful Bahri Ruray, mengatakan wacana untuk menata ulang MK berkembang di internal komisi. Mulai dari sistem rekrutmen, pengertian "dari" dan "oleh", hingga informasi bahwa Patrialis ditangkap bukan dalam rangka Operasi Tangkap Tangan.

"Ada usulan dari Pak Akbar Faisal bagaimana kalau kita melakukan gelar perkara ala Komisi III," kata Saiful.

Namun, Saiful mengatakan, kasus yang menimpa Patrialis memengaruhi Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim yang kini tengah bergulir di DPR.

Mekanisme rekrutmen, kata dia, perlu dibuat secara terpadu antara tiga lembaga yang berwenang menunjuk hakim konstitusi. "Mungkin harus diperkuat dengan kejadian ini. Mekanisme rekrutmen," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com