JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi kembali mengangkat petisi online bertajuk "Selamatkan MK" pasca-penangkapan hakim konstitusi, Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dalam petisi ini, koalisi tersebut menuntut Ketua MK Arief Hidayat untuk mundur sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas kasus Patrialis.
"Desakan agar ketua MK mundur dari jabatannya karena gagal memimpin MK dan awasi hakim MK lainnya," ujar anggota Divisi Hukim dan Monitoring Indonesia Corruption Watch Aradilla Caesar selaku salah satu inisiator petisi, Minggu (27/1/2017).
Petisi ini merupakan pembaruan petisi sebelumnya yang juga menuntut Arief mengundurkan diri.
Petisi pertama muncul saat Arief tersandung kasus etik dengan sanksi teguran lisan oleh Dewan Etik MK pada April 2016.
Sanksi diberikan terkait beredarnya memo yang ditulis oleh Arief sebagai Ketua MK kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Widyo Pramono.
Dalam memo tersebut, Arief menitipkan saudaranya, Zainur Rochman yang berprofesi sebagai jaksa pada Kejaksaan Negeri Trenggalek dengan jabatan Kasi Perdata dengan pangkat Penata Muda IIIC, untuk dibina dan dijadikan anak kepada Jampidsus.
Aradilla mengatakan, karena dianggap masih relevan, akhirnya petisi itu diperbarui setelah Patrialis ditangkap KPK.
"Petisi (pertama) itu dibuat April 2016. Cuma karena ada kasus Patrialis Akbar, di-update dengan desakan yang sama," kata Aradilla.
Untuk kedua kalinya, kata Aradilla, Arief dianggap gagal menjaga marwah dan kepercayaan publik atas lembaga tersebut. Ia menilai bahwa Arief semestinya menyadari secara moral bahwa ia telah gagal memimpin MK dan secara negarawan melepaskan jabatannya yang gagal ia jalankan dengan baik.
Aradilla berpendapat bahwa mundurnya Arief sebagai Ketua MK dan hakim konstitusi dianggap langkah tepat untuk menyelamatkan MK dari praktik korupsi.
Petisi tersebut diperbarui pada Sabtu (28/1/2017). Hingga Minggu (29/1/2017) pukul 15.07 WIB, petisi ini ditandatangani oleh 10.936 pendukung.
Aradilla berencana menyampaikan hasil petisi ini kepada Arief, Dewan Etik MK, dan Presiden Joko Widodo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.