JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Dewan Etik MK memeriksa hakim-hakim MK.
Hal itu terkait penangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga putusan uji materi nomor perkara 25/PUU-XIV/2016 mengenai UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu (25/1/2017).
Dalam putusannya, MK menghapus kata "Dapat" pada pasal 2 dan pasal 3 UU tersebut. Sehingga, delik korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah makna menjadi delik materiil.
Menurut Boeyamin, penangkapan hakim Patrialis membuktikan adanya suap yang terjadi di MK. Permasalahan suap ini menimbulkan kekhawatiran bahwa keputusan yang dibuat MK pada uji materi terkait UU Tipikor tidak tanpa ditunggangi kepentingan pihak tertentu.
"Nah ada putusan seperti itu oleh MK saya jadi khawatir juga," ujar Boeyamin saat dihubungi, Sabtu (28/1/2017).
Ia melanjutkan, dalam putusan terhadap pasal 2 dan 3 UU Tipikor juga terjadi dissenting opinions atau pendapat berbeda dari empat hakim konstitusi, yakni I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Aswanto, dan Maria Farida Indrati.
Keempat hakim konstitusi tersebut menilai bahwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Mahkamah seharusnya menolak permohonan pemohon.
Oleh karena itu, menurut dia, Dewan Etik harus kembali melihat perjalanan uji materi UU Tipikor tersebut dengan seksama. Hal ini guna membuktikan tidak adanya kepentingan tertentu dalam putusan uji materi.
"Nah salah satu yang tidak dissenting itu Pak Patrialis. Dewan etik harus periksa hakim-hakim ini. Penyusunan keputusan uji materi UU korupsi itu seperti apa. Sejak proses pertama kali disidangkan harus dilacak, yakinkan tidak ada 'lubang' (celah kepentingan) nya," katanya.
Patrialis ditangkap KPK di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat pada Rabu malam. Penangkapan Patrialis hanya berselang beberapa jam setelah MK menggelar sidang putusan uji materi terkait UU Tipikor.
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia ini diduga menerima suap sebesar sebesar 20.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi.
Perkara gugatan yang dimaksud, yakni uji materi nomor 129/PUU/XII/2015. Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.