Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geledah Ruangan Patrialis, KPK Sita Sejumlah Dokumen

Kompas.com - 27/01/2017, 13:12 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Mahakamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menggeledah ruangan hakim MK Patrialis Akbar di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB dan selesai sekitar pukul 06.00 WIB, Jumat (27/1/2017). Selain ruangan Patrialis, KPK juga menggeledah ruangan hakim I Dewa Gede Palguna dan hakim Manahan Sitompul.

"Sudah tadi malam jam 02.00 WIB selesai tadi sekitar jam 06.00 WIB di Ruangan Pak Patrialis kemudian di Ruang Pak Palguna dan Pak Manahan sebagai panel perkara 129," ujar Fajar di gedung MK, Jumat.

Adapun penggeledahan dilakukan oleh sekitar lima orang.

"Saya kurang tahu persis, mungkin lima atau berapa orang," kata dia.

Fajar mengatakan, sejumlah dokumen dibawa dalam penggeledahan tersebut. Namun, Fajar tidak tahu persis berkas apa saja yang dibawa KPK.

"Berkas, saya tidak tahu mungkin yang dianggap relevan dibawa," kata dia.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Patrialis di pusat perbelanjaan di bilangan Jakarta Pusat pada, Rabu (25/1/2017). Patrialis diduga menerima suap senilai 20.000 Dollar AS dan 200.000 Dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.

Suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga agar Patrialis membantu mengabulkan gugatan uji materi yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi. Perkara gugatan yang dimaksud yakni, uji materi nomor 129/puu/XII/2015.

Pengujian tersebut terkait Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kompas TV Dewan Etik MK Akan Sidangkan Patrialis Akbar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com