Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Uji Materi yang Diajukan PPP Kubu Djan Faridz Tidak Diterima MK

Kompas.com - 25/01/2017, 21:25 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik (atau selanjutnya disebut UU 2/2008) yang diajukan oleh anggota Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz tidak diterima Mahkamah Konstitusi.

Pada uji materi yang teregistrasi dengan nomor perkara 35/PUU-XIV/2016, permohonan diajukan oleh Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain, dan R Hoesnan.

Adapun, uji materi diajukan terhadap Pasal 33 ayat 2 UU Partai Politik.

Mahkamah menilai, permasalahan yang dikemukakan Pemohon itu terkait adanya konflik internal kepengurusan DPP PPP, yang dianggap karena ketidakjelasan Pasal 23 dan Pasal 33 UU 2/2011.

Terkait permohonan yang diajukan atas perorangan tersebut, Mahkamah menilai bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian ketentuan a quo.

Mahkamah berpandangan, ketentuan Pasal 23 dan Pasal 33 UU 2/2011 adalah ketentuan yang secara spesifik mengatur partai politik, dan bukan mengatur hak perorangan warga negara Indonesia.

Seandainya permohonan tersebut diajukan oleh pengurus partai politik, maka sedianya Pemohon harus membuktikan terlebih dahulu hak dan kewenangan para Pemohon untuk mewakili partai politik tersebut.

Bahkan, seandainya para Pemohon mewakili PPP, hal itu juga tidak berarti Mahkamah dapat mengadili permohonan para Pemohon.

Mahkamah telah berpendirian bahwa partai politik yang memiliki wakil di DPR telah ikut merancang, membahas, dan/atau mengesahkan rancangan undang-undang menjadi suatu undang-undang.

Oleh karena itu, partai politik bersangkutan tidak lagi memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.

Sikap dan pendirian Mahkamah telah ditunjukkan sebelumnya dalam memutus perkara Nomor 51-52-59/PUU-VI/2008 bertanggal 18 Februari 2009, Putusan Nomor 73/PUU-XII/2014 bertanggal 29 September 2014, Putusan Nomor 85/PUU-XII/2014 bertanggal 24 Maret 2015, serta Putusan Nomor 35/PUU?XII/2014 bertanggal 26 Mei 2015.

Meski Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.

Dengan demikian, Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan.

"Menyatakan, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, dalam persidangan yang digelar Rabu (25/1/2017).

Pada perkara nomor 45/PUU-XIV/2016, permohonan diajukan oleh Wakil Kamal, anggota PPP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Hendak Mundur dari Ketum PBB, Yusril Disebut Ingin Ada di Luar Partai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com