Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Mekanisme Pemblokiran Situs Versi Kemenkominfo

Kompas.com - 10/01/2017, 10:46 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemblokiran 11 situs yang dianggap melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh pemerintah menjadi polemik di masyarakat. Pro dan kontra muncul.

Salah satunya, pemerintah dituduh menghilangkan kebebasan berpendapat karena memblokir 11 situs tersebut.

Menyikapi hal itu, staf ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, Henri Subiakto, menyatakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tidak asal dalam memblokir situs yang dianggap melanggar UU ITE.

"Selama ini kami memang mendapat masukan dari masyarakat terlebih dahulu lewat lembaga yang kompeten yang menyampaikan ke Kemenkominfo," tulis Henri kepada Kompas.com, Senin (9/1/2017) malam.

 

(baca: MUI Sayangkan Pemblokiran 11 Situs oleh Pemerintah)

Setelah mendapat laporan dari masyarakat atau aparat penegak hukum, Kemenkominfo lantas menyelidiki keberadaan situs yang dilaporkan.

Setelah itu, pihaknya mengecek pelanggaran yang telah dilakukan. Biasanya, papar Henri, dalam pengambilan keputusan untuk pemblokiran, Kemenkominfo melibatkan beberapa tokoh masyarakat yang kompeten dan mengumpulkannya dalam sebuah tim panel.

Namun, saat ini Surat Keputusan (SK) pembentukan tim panel telah habis masa waktunya. Sehingga pemblokiran 11 situs kemarin sementara melibatkan unsur-unsur pemerintahan saja.

(baca: Menkominfo: Blokir Situs, Kami Tak Lihat Bungkusnya, tetapi Kontennya)

"Unsur-unsur pemerintah yang terlibat, yakni dari penegak hukum seperti Kepolisian, BNPT (Badan Nasional Penanggukangan Terorisme), BIN (Badan Intelijen Negara), Kejaksaan, Kemenkominfo, dan Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan)," tutur Henri.

Ia menambahkan, pengelola 11 situs yang diblokir itu diberi kesempatan untuk memperbaiki diri dengan menghilangkan konten yang melanggar UU ITE.

(baca: Pengamat: Pemblokiran Situs Harus Diikuti Penegakan Hukum)

Mereka juga dipersilakan menjadi pers online sehingga nantinya bisa berlaku mekanisme UU Pers bukan UU ITE, yaitu dengan penyelesaian hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan.

"Sayangnya tidak semua yang diblokir itu bersedia datang ke Kemenkominfo untuk berdialog. Dari 11 terakhir yang diblokir, hanya datang separuh. Hari Rabu lalu ada pertemuan dengan pihak Kemenkominfo, yang datang hanya enam media," lanjut Henri.

Pemerintah kembali memblokir 11 situs yang dianggap mengandung konten negatif.

 

Kominfo sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (internet service provider) untuk memblokir 11 situs tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat.

"Sebelas situs yang diblokir ini merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs maupun media online yang diyakini bermuatan negatif," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo Noor Iza, saat dihubungi, Selasa (3/1/2017).

Noor Iza mengatakan, sembilan situs pertama diblokir karena mengandung konten negatif seperti ujaran kebencian, fitnah, provokasi, SARA, hingga penghinaan simbol negara.

Sementara itu, dua lainnya karena mengandung phising dan malware.

Kompas TV Pemerintah Sikapi Tegas Berita atau Situs "Hoax"
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Kisah Runiti Tegar Berhaji meski Suami Meninggal di Embarkasi

Nasional
Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Jokowi Mengaku Tak Bahas Rencana Pertemuan dengan Megawati Saat Bertemu Puan di Bali

Nasional
Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Soal Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Menkes Sebut WHO Sudah Ingatkan Risikonya

Nasional
Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Kemendikbud Akan Turun Periksa Kenaikan UKT, Komisi X DPR: Semoga Bisa Jawab Kegelisahan Mahasiswa

Nasional
TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

TII Serahkan Petisi Pansel KPK, Presiden Jokowi Didesak Pilih Sosok Berintegritas

Nasional
Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Dilaporkan Nurul Ghufron ke Polisi, Ketua Dewas KPK: Ini Tidak Mengenakkan

Nasional
Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Tak Takut Dilaporkan ke Bareskrim, Dewas KPK: Orang Sudah Tua, Mau Diapain Lagi Sih?

Nasional
Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Kemendikbud Kini Sebut Pendidikan Tinggi Penting, Janji Buka Akses Luas untuk Publik

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98 Pajang Nisan Peristiwa dan Nama Korban Pelanggaran HAM

Nasional
Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

Nasional
Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Dewas KPK Heran Dilaporkan Ghufron ke Bareskrim Polri

Nasional
Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Wapres Kunker ke Mamuju, Saksikan Pengukuhan KDEKS Sulawesi Barat

Nasional
Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Momen Jokowi Jadi Fotografer Dadakan Delegasi Perancis Saat Kunjungi Tahura Bali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com