JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengkritik langkah pemerintah yang kembali memblokir 11 situs.
Ia menilai, pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah berbuat diskriminatif dan sewenang-wenang.
Fadli mengatakan, tidak masalah sebuah situs diblokir apabila memang bermuatan negatif.
Namun, ia menekankan, pemblokiran harus dijalankan secara transparan, serta melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.
"Pemblokiran yang sewenang-wenang, selain dapat melanggar konstitusi, juga mengancam kebebasan berpendapat yang telah dibangun," kata Fadli, melalui keterangan tertulisnya, Selasa (3/12/2016).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini menekankan, Kemenkominfo punya tata kelola yang harus dijalankan sebelum melakukan pemblokiran.
(Baca: Pemerintah Blokir 11 Situs yang Dianggap Tebarkan Fitnah dan Kebencian)
Ada proses pendahuluan mulai dari verifikasi, pemanggilan pengelola situs, hingga akhirnya diputuskan, apakah cukup dengan peringatan keras atau layak mendapatkan sanksi pemblokiran.
"Para pengelola situs juga memiliki identitas yang jelas dan resmi. Bisa ditelusuri. Sehingga tidak sulit untuk melakukan verifikasi dan pemanggilan. Pemerintah harus melakukan sesuai prosedur, agar tidak subjektif," ucap Fadli.
Fadli menambahkan, publik berhak tahu prosedur serta alasan pemblokiran.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.
Ia menilai, hal lain yang justru penting untuk dikontrol serta ditertibkan oleh Kemkominfo adalah keberadaan akun-akun palsu yang sudah jelas melakukan fitnah dan hujatan.
"Saya minta agar Kominfo tidak gegabah dan tidak diskriminatif dalam mengontrol situs-situs di dunia maya. Upaya pemblokiran harus dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur. Agar jaminan terhadap kebebasan berpendapat tetap dapat dipelihara," papar Fadli.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo Noor Iza sebelumnya mengatakan, 11 situs yang diblokir ini merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs maupun media online yang diyakini bermuatan negatif.
Sembilan situs yang diblokir yakni:
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net
Sembilan situs pertama diblokir karena mengandung konten negatif seperti ujaran kebencian, fitnah, provokasi, SARA, hingga penghinaan simbol negara.
Sementara, dua lainnya karena mengandung phising dan malware.
Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta agar media online yang mengandung berita fitnah dan kebohongan dievaluasi.
Menkominfo Rudiantara mengatakan, pihaknya telah menggandeng Dewan Pers untuk mengevaluasi situs media online.