Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pemblokiran Situs Harus Diikuti Penegakan Hukum

Kompas.com - 09/01/2017, 13:56 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta tidak hanya memblokir situs yang dianggap melanggar undang-undang.

Penegakan hukum kepada orang-orang di balik situs tersebut perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera.

"Selain pemblokiran harus diikuti dengan penegakan hukum. Bisa dianalisis sebagian besar pelaku intelektualnya siapa. Pemblokiran langkah yang cukup baik, tapi belum optimal," kata Pengamat siber dan ahli digital forensik, Ruby Alamsyah saat dihubungi, Senin (9/1/2017).

Hal itu dikatakan Ruby ketika diminta tanggapan soal pemblokiran 11 situs oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

(baca: Pemerintah Blokir 11 Situs yang Dianggap Tebarkan Fitnah dan Kebencian)

Ruby menjelaskan, meski jumlah situs yang bermuatan ujaran kebencian dan berita hoax sangat banyak, namun ada pola tertentu yang bisa ditelusuri untuk mengungkap dalang atau pelaku intelektualnya.

Dia menyebut, ada indikiasi pelaku intelektual hanya terdiri dari segelintir kelompok saja. Kelompok tersebut, kata Ruby, dengan mudah membuat banyak situs serupa untuk mengelabui pengawasan dari pemerintah.

"Kalau terkait cyber crime tergantung modus, bisa kelihatan pelakunya. Polanya bisa dilihat, walau masif bisa ditelusuri pelaku intelektualnya. Tergantung penyidik Kemenkominfonya. Misal website soal Bachrun Naim itu kan pasti ada pelaku intelektual yang menyiapkannya," kata Ruby.

(baca: Menkominfo: Blokir Situs, Kami Tak Lihat Bungkusnya, tetapi Kontennya)

Ruby menambahkan, pemblokiran 11 situs bermuatan negatif merupakan tindakan yang sah sesuai dengan undang-undang.

Sebab, tanpa pemblokiran, situs-situs tersebut berpotensi menimbulkan munculnya situs yang serupa.

"Pemblokiran itu sah karena sesuai dengan peratuan perundang-undangan. Soal pemblokiran diatur dalam revisi UU ITE. Lagipula situs yang diblokir jelas memiliki konten yang melanggar hukum," ujar Ruby.

(baca: MUI Sayangkan Pemblokiran 11 Situs oleh Pemerintah)

 

Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sementara dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, pemerintah sudah mempunyai dasar hukum atas kewenangan memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif, seperti situs porno, situs perjudian, situs yang mengandung unsur SARA, dan lainnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com