Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Pemblokiran Situs Harus Diikuti Penegakan Hukum

Kompas.com - 09/01/2017, 13:56 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah diminta tidak hanya memblokir situs yang dianggap melanggar undang-undang.

Penegakan hukum kepada orang-orang di balik situs tersebut perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera.

"Selain pemblokiran harus diikuti dengan penegakan hukum. Bisa dianalisis sebagian besar pelaku intelektualnya siapa. Pemblokiran langkah yang cukup baik, tapi belum optimal," kata Pengamat siber dan ahli digital forensik, Ruby Alamsyah saat dihubungi, Senin (9/1/2017).

Hal itu dikatakan Ruby ketika diminta tanggapan soal pemblokiran 11 situs oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

 

(baca: Pemerintah Blokir 11 Situs yang Dianggap Tebarkan Fitnah dan Kebencian)

Ruby menjelaskan, meski jumlah situs yang bermuatan ujaran kebencian dan berita hoax sangat banyak, namun ada pola tertentu yang bisa ditelusuri untuk mengungkap dalang atau pelaku intelektualnya.

Dia menyebut, ada indikiasi pelaku intelektual hanya terdiri dari segelintir kelompok saja. Kelompok tersebut, kata Ruby, dengan mudah membuat banyak situs serupa untuk mengelabui pengawasan dari pemerintah.

"Kalau terkait cyber crime tergantung modus, bisa kelihatan pelakunya. Polanya bisa dilihat, walau masif bisa ditelusuri pelaku intelektualnya. Tergantung penyidik Kemenkominfonya. Misal website soal Bachrun Naim itu kan pasti ada pelaku intelektual yang menyiapkannya," kata Ruby.

(baca: Menkominfo: Blokir Situs, Kami Tak Lihat Bungkusnya, tetapi Kontennya)

Ruby menambahkan, pemblokiran 11 situs bermuatan negatif merupakan tindakan yang sah sesuai dengan undang-undang.

Sebab, tanpa pemblokiran, situs-situs tersebut berpotensi menimbulkan munculnya situs yang serupa.

"Pemblokiran itu sah karena sesuai dengan peratuan perundang-undangan. Soal pemblokiran diatur dalam revisi UU ITE. Lagipula situs yang diblokir jelas memiliki konten yang melanggar hukum," ujar Ruby.

(baca: MUI Sayangkan Pemblokiran 11 Situs oleh Pemerintah)

 

Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Sementara dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, pemerintah sudah mempunyai dasar hukum atas kewenangan memblokir situs-situs yang dianggap bermuatan negatif, seperti situs porno, situs perjudian, situs yang mengandung unsur SARA, dan lainnya.

Halaman:


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com