JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Andreas Hugo Pareira mengatakan, langkah pemerintah memblokir 11 situs harus didukung sepanjang mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Sebab, kata Andreas, saat ini berita bohong atau hoax menyebar secara masif di dunia maya.
Bahkan, menurut dia, tak jarang masyarakat mempercayai itu sebagai kebenaran padahal isinya dipenuhi fitnah yang terkadang memecah belas masyarakat berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
"Selama itu sejalan dengan UU ITE kita dukung pemerintah dengan menertibkan situs dan informasi yang berkembang dan jadi liar. Terutama yang menyebabkan disinformasi dan berita-berita fitnah," kata Andreas saat dihubungi, Senin (9/1/2017) malam.
Politisi PDI-P itu menambahkan, masyarakat memang memiliki kebebasan mengakses informasi dengan adanya UU Keterbukaan Informasi Publik.
Namun, masyarakat juga harus menyadari adanya UU ITE yang mengatur agar informasi yang disebar tak berisikan fitnah.
(Baca juga: Politisi PKS Sebut Pemblokiran Situs Seharusnya Jadi Jalan Terakhir)
Andreas menuturkan, karena itu pemerintah berkewajiban menjamin dan melindungi warganya demi memperoleh informasi yang benar dan tidak memecah belah bangsa.
"Oleh karena itu kita perlu UU ITE. Dengan UU ITE kita, warga negara terlindungi untuk memperoleh informasi yang benar. Itu hakikat dari kebebasan. Masyarakat juga harus terlindungi dari situs dan informasi yang tidak benar," ujar dia.
Pemerintah memblokir 11 situs yang dianggap mengandung konten negatif. (Baca: Kemenkominfo Blokir 11 Situs yang Dianggap Beraliran Radikal)
Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah meminta agar penyedia jasa layanan internet (ISP-internet service provider) untuk memblokir 11 situs tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh masyarakat.
"Sebelas situs yang diblokir ini merupakan hasil pantauan dari sekitar 200 situs maupun media online yang diyakini bermuatan negatif," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Humas Kominfo Noor Iza, saat dihubungi, Selasa (3/1/2017).
Noor Iza mengatakan, sembilan situs pertama diblokir karena mengandung konten negatif seperti ujaran kebencian, fitnah, provokasi, SARA, hingga penghinaan simbol negara.
Sementara itu, dua lainnya karena mengandung phising dan malware. Sebelas situs tersebut ialah:
1. voa-islam.com
2. nahimunkar.com
3. kiblat.net
4. bisyarah.com
5. dakwahtangerang.com
6. islampos.com
7. suaranews.com
8. izzamedia.com
9. gensyiah.com
10. muqawamah.com
11. abuzubair.net.