Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu Didesak Transparan

Kompas.com - 22/12/2016, 18:38 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu di DPR dilakukan secara terbuka dan mengedepankan partisipasi publik.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa mengatakan, pelibatan masyarakat sipil dalam pembahasan RUU sangat perlu agar UU yang dihasilkan berkualitas.

Mengingat, untuk menghadapi pemilu serentak 2019 banyak isu dan persoalan yang harus dituntaskan, sementara di sisi lain waktu pembahasan sangat singkat.

(Baca: RUU Pemilu Ditargetkan Selesai Akhir April 2017)

"Koalisi masyarakat sipil berkomitmen akan mengawal proses pembahasan hingga tuntas. Kami juga akan memberikan masukan dan rekomendasi dari banyak isu yang akan dibahas," ujar Khoirunnisa saat memberikan keterangan pers di kawasan sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).

Khoirunnisa menuturkan, RUU Penyelenggaraan Pemilu merupakan fondasi hukum dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2019.

Merujuk ketentuan dalam RUU tersebut, tahapan pemilu selambat-lambatnya dimulai 22 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Artinya tahapan Pemilu 2019 harus sudah dimulai Juni 2017, dengan asumsi pemungutan suara dilakukan pada April 2019.

Oleh sebab itu, pembuat undang-undang harus menemukan cara jitu dan skala prioritas agar pembahasan RUU Penyelenggaraan pemilu tepat waktu.

Salah satunya, kata Khoirunnisa, dengan melibatkan elemen masyarakat sipil saat pembahasan.

"Keharusan untuk menyelesaikan RUU secara cepat tentu tidak menjadi alasan hasil RUU Penyelenggaraan Pemilu menjadi cacat substansi," ungkapnya.

(Baca: Di RUU Pemilu, MA Berwenang Batalkan Capres yang Lakukan Politik Uang)

Pada kesempatan yang sama Direktur Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Philip J. Vermonte mengatakan, pembahasan RUU yang terbuka dan partisipatif merupakan legitimasi dari hasil pemilu 2019.

Dengan demikian, keterlibatan publik menjadi sangat penting. Philip juga menegaskan bahwa koalisi masyarakat sipil bersedia bekerjasama dengan DPR untuk memberikan masukan dalam pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu.

"Kami akan mengawal proses pembahasan RUU. Artinya kami bersedia bekerja sama dengan pihak-pihak di DPR," ujar Philip.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com